Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas lahan irigasi Kampung Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah.

Kegiatan penertiban bangunan liar itu berdasarkan standar operasional Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait dengan pelanggaran peraturan daerah serta kepala daerah di wilayah itu.

"Langkah eksekusi bangunan dan lapak liar ini sudah kami tempuh, mulai surat teguran pertama hingga tiga, kemudian surat peringatan pertama hingga tiga, serta surat imbauan," kata Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi di Bekasi, Minggu.

Ia menyebutkan seluruh bangunan dan lapak liar itu berdiri di atas lahan irigasi milik Perum Jasa Tirta. Penertiban bangunan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui pemerintah desa dan kecamatan, kemudian pemda setempat menindaklanjutinya.

"Bangunan dan lapak liar tersebut dianggap mengganggu normalisasi aliran sungai," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita menyebutkan ada 30 bangunan dan lapak liar yang berdiri di sepanjang tanah irigasi tersebut yang dibongkar petugas. Sedangkan sebagian bangunan liar lainnya dibongkar pemilik sendiri.

Sekitar 200 personel dari Satpol PP dibantu anggota TNI dan Polri, Perum Jasa Tirta, serta pihak kecamatan dan desa setempat melakukan pembongkaran yang berlangsung kondusif.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bekasi bongkar bangunan liar lahan irigasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022