Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite.
"Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," kata Dedi Supandi, di Bandung, Rabu.
Baca juga: Pemandu lagu berseragam SMA coreng dunia pendidikan, sebut Kadisdik Jabar
Dedi menekankan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah harus dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi gagal paham.
Ia mengatakan instruksi tersebut telah disampaikan olehnya kepada seluruh kepala cabang dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap kepala sekolah pada Selasa 13 Oktober 2022.
Dengan memaksimalkan sosialisasi, Dedi berharap seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan serta aturan dari rapat komite.
Terlebih, Dedi menegaskan, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa.
Melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.
Baca juga: Kantor Disdik Jabar minta orang tua lapor jika sumbangan dipatok sekolah atau ijazah ditahan
Dedi menjelaskan anggota komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.
"Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah," kata dia.
Pihaknya juga mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya dalam bab dua, di mana penggalangan dana atau sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
"Jika penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," katanya.
Ia mengatakan untuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua peserta didik, terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan KCD wilayah.
Baca juga: Pemprov Jabar kucurkan Rp52 miliar untuk pendidikan SD di Kota Tasikmalaya
Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan.”jelas dia.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau agar komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif dan yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," kata Dedi Supandi, di Bandung, Rabu.
Baca juga: Pemandu lagu berseragam SMA coreng dunia pendidikan, sebut Kadisdik Jabar
Dedi menekankan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah harus dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi gagal paham.
Ia mengatakan instruksi tersebut telah disampaikan olehnya kepada seluruh kepala cabang dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap kepala sekolah pada Selasa 13 Oktober 2022.
Dengan memaksimalkan sosialisasi, Dedi berharap seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan serta aturan dari rapat komite.
Terlebih, Dedi menegaskan, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa.
Melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.
Baca juga: Kantor Disdik Jabar minta orang tua lapor jika sumbangan dipatok sekolah atau ijazah ditahan
Dedi menjelaskan anggota komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.
"Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah," kata dia.
Pihaknya juga mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya dalam bab dua, di mana penggalangan dana atau sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
"Jika penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," katanya.
Ia mengatakan untuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua peserta didik, terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan KCD wilayah.
Baca juga: Pemprov Jabar kucurkan Rp52 miliar untuk pendidikan SD di Kota Tasikmalaya
Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan.”jelas dia.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau agar komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif dan yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022