Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah VI Jabar di Cianjur, Jawa Barat, Endang Susilastuti, meminta orang tua siswa segera melapor jika mendapati sumbangan yang nilainya ditentukan sekolah atau sekolah menahan ijazah siswa.
"Pasalnya terkait sumbangan sudah diatur dalam Pergub dengan pengelola komite sekolah yang nilainya tidak boleh ditentukan alias sukarela, kalau ada penetapan nilai masuknya dalam pungutan sehingga akan diberikan tindakan," katanya di Cianjur, Senin.
Dasar hukum sumbangan ketika bantuan kurang maka dibuat perencanaan, selanjutnya komite mengeluarkan kesepakatan bersama dengan orang tua untuk memberikan sumbangan dengan nilai yang tidak dipatok besarannya atau diberikan orang tua seikhlasnya.
"Silakan laporkan kalau ada sumbangan yang nilainya sudah ditentukan karena sudah ada Pergubnya tidak boleh mematok sumbangan untuk siswa SMA/SMK sederajat," katanya.
Sedangkan terkait ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan jika sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, bahkan sekolah diimbau untuk menggelar pekan pengembalian ijazah karena urusannya dengan orang tua bukan dengan siswa.
"Kami akan berikan teguran hingga tindak tegas termasuk sanksi kalau masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena itu urusan sekolah dengan orang tua," kata Endang Susilastuti.
Direktur Eksekutif LSM Cianjur Aktivis Independent (CAI) Farid Sandi, mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dan keluhan orang tua terkait pungutan dengan dalih sumbangan terhadap orang tua siswa dengan nilai yang sudah dipatok besarannya serta sekolah yang masih menerapkan uang bulanan terhadap siswa.
"Kami banyak mendapat laporan terkait pungutan yang nilainya dipatok pihak sekolah dengan dalih sumbangan, nilainya jutaan rupiah padahal selama ini pihak sekolah sudah mendapat subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Ditambah lagi, katanya, laporan terkait ijazah siswa yang ditahan karena memiliki tunggakan uang bulanan, belum melunasi sumbangan atau dana tahunan, sehingga banyak lulusan SMA/SMK sederajat terpaksa menganggur karena tidak memiliki ijazah.
"Kami minta ditindak tegas sampai pencabutan izin bagi sekolah yang menahan ijazah siswa dengan dalih apapun baik sekolah negeri atau swasta," demikian Farid Sandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Pasalnya terkait sumbangan sudah diatur dalam Pergub dengan pengelola komite sekolah yang nilainya tidak boleh ditentukan alias sukarela, kalau ada penetapan nilai masuknya dalam pungutan sehingga akan diberikan tindakan," katanya di Cianjur, Senin.
Dasar hukum sumbangan ketika bantuan kurang maka dibuat perencanaan, selanjutnya komite mengeluarkan kesepakatan bersama dengan orang tua untuk memberikan sumbangan dengan nilai yang tidak dipatok besarannya atau diberikan orang tua seikhlasnya.
"Silakan laporkan kalau ada sumbangan yang nilainya sudah ditentukan karena sudah ada Pergubnya tidak boleh mematok sumbangan untuk siswa SMA/SMK sederajat," katanya.
Sedangkan terkait ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan jika sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, bahkan sekolah diimbau untuk menggelar pekan pengembalian ijazah karena urusannya dengan orang tua bukan dengan siswa.
"Kami akan berikan teguran hingga tindak tegas termasuk sanksi kalau masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena itu urusan sekolah dengan orang tua," kata Endang Susilastuti.
Direktur Eksekutif LSM Cianjur Aktivis Independent (CAI) Farid Sandi, mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dan keluhan orang tua terkait pungutan dengan dalih sumbangan terhadap orang tua siswa dengan nilai yang sudah dipatok besarannya serta sekolah yang masih menerapkan uang bulanan terhadap siswa.
"Kami banyak mendapat laporan terkait pungutan yang nilainya dipatok pihak sekolah dengan dalih sumbangan, nilainya jutaan rupiah padahal selama ini pihak sekolah sudah mendapat subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Ditambah lagi, katanya, laporan terkait ijazah siswa yang ditahan karena memiliki tunggakan uang bulanan, belum melunasi sumbangan atau dana tahunan, sehingga banyak lulusan SMA/SMK sederajat terpaksa menganggur karena tidak memiliki ijazah.
"Kami minta ditindak tegas sampai pencabutan izin bagi sekolah yang menahan ijazah siswa dengan dalih apapun baik sekolah negeri atau swasta," demikian Farid Sandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022