PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasional (Daop) 1 Jakarta memastikan tidak ada praktik pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur, seperti yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu di media sosial.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan area parkir yang dimaksud dikelola oleh manajemen perusahaan parkir yakni PT Totabuan Manajemen.

"Sesuai pertimbangan manajemen, pengelola parkir memberikan tiket Rp1.000 yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir. Ini merupakan tiket resmi bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola," katanya di Bekasi, Kamis.

Apabila pengemudi ojek daring tersebut tidak melalui pintu area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur, maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.

Eva mengatakan saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas antar jemput untuk angkutan daring. Jika pengemudi ojek tidak melalui pintu tersebut maka calon penumpang cukup berjalan sejauh 100 meter untuk dapat menuju stasiun.



 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022