ANTARAJAWABARAT.com, 9/10 - Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoto sehingga persidangan kembali diundur.

"Kami meminta waktu lagi karena tuntutan belum selesai," kata JPU Ardianita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

JPU meminta pembacaan tuntutan diundur hingga Kamis 11 Oktober 2012 dan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan mengizinkan dengan syarat JPU tidak meminta waktu pengunduran lagi.

"Ini yang terakhir ya karena sudah ditunda dua kali," ujar Sinung.

Sinung menyatakan majelis hakim tetap akan melanjutkan pemeriksaan apabila JPU belum siap pada Kamis.

"Ada atau tidak ada, kami akan melanjutkan persidangan," katanya.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Ronny dan Achmad telah ditunda pada 2 Oktober 2012 dengan alasan JPU belum siap.

Ronny diajukan ke persidangan bersama dengan Achmad Kuntjoro dalam berkas terpisah karena menyetujui investasi dana PT KAI sebesar Rp100 miliar pada 2008 di PT Optima Karya Capital Management (OKCM) yang dimaksudkan untuk menambah pendapatan PT KAI.

PT OKCM sempat membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan selama 6 bulan periode kerja sama sebesar Rp6,784 miliar namun tidak bisa mengembalikan dana pokok PT KAI Rp100 miliar pada akhir masa perjanjian kerja sama.

Dalam dakwaan JPU, Ronny yang tidak ditahan itu disebutkan telah memperkaya orang lain dan korporasi, yaitu PT OKCM sebesar Rp55 miliar dan Direktur PT OKCM Harjono Kusuma sebesar Rp45 miliar.

Ronny dan Achmad dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsider.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012