Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8).
KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya nanti," katanya.
Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan vonis untuk Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali tangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya nanti," katanya.
Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan vonis untuk Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali tangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022