Seorang perempuan paruh baya bernama Oey Huei Beng alias Memey mengaku menjadi korban mafia peradilan saat menjalani proses hukum di Bandung hingga mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Kuasa Hukum Yvone M Nurima mengklaim kliennya itu susah memperoleh keadilan meski seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai dengan prosedur. Adapun kasus yang menjadi persoalan ialah sengketa tanah yang berada di Bandung dan Cimahi sejak 2017.
"Sehingga kami merasa perlu untuk memberikan surat terbuka ini kepada bapak Presiden RI yang selalu dengan setia mempropagandakan agar mafia yang berada di setiap sektor diberantas," kata Yvonne di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pada perkara itu, menurutnya kliennya itu sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap terkait aset tanah yang disengketakan tersebut. Namun ketika akan dieksekusi, menurutnya pengadilan membatalkannya.
Namun ketika pihaknya melaporkan kejanggalan tersebut, menurutnya, pihaknya justru diminta untuk melakukan gugatan ulang di mulai dari awal kembali.
"Namun saran ini tetap kami ikuti yaitu gugatan dengan nomor perkara 333/Pdt.G/2022/PN.BDG," kata dia.
Sementara itu, Memey menjelaskan jika tanah yang diperkarakan itu merupakan bangunan warisan dari orang tuanya. Aset tersebut tiba-tiba pindah tangan ke pihak lain.
Saat orang tuanya masih hidup, dia mengatakan orang tuanya itu tiba-tiba mendapatkan kredit dari sebuah bank. Padahal, kata dia, saat itu orang tuanya telah berusia sekitar 70 tahun.
Dari perkara sengketa aset itu, dirinya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 miliar. Maka ia pun berharap Presiden bisa mendengarkan kasusnya itu agar tidak ada lagi mafia pada sistem peradilan maupun mafia tanah.
"Kami minta keadilan, saya lelah dengan ini, saya masih ada karyawan dengan kerugian sekitar Rp300 miliar lebih," kata Memey.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kuasa Hukum Yvone M Nurima mengklaim kliennya itu susah memperoleh keadilan meski seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai dengan prosedur. Adapun kasus yang menjadi persoalan ialah sengketa tanah yang berada di Bandung dan Cimahi sejak 2017.
"Sehingga kami merasa perlu untuk memberikan surat terbuka ini kepada bapak Presiden RI yang selalu dengan setia mempropagandakan agar mafia yang berada di setiap sektor diberantas," kata Yvonne di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pada perkara itu, menurutnya kliennya itu sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap terkait aset tanah yang disengketakan tersebut. Namun ketika akan dieksekusi, menurutnya pengadilan membatalkannya.
Namun ketika pihaknya melaporkan kejanggalan tersebut, menurutnya, pihaknya justru diminta untuk melakukan gugatan ulang di mulai dari awal kembali.
"Namun saran ini tetap kami ikuti yaitu gugatan dengan nomor perkara 333/Pdt.G/2022/PN.BDG," kata dia.
Sementara itu, Memey menjelaskan jika tanah yang diperkarakan itu merupakan bangunan warisan dari orang tuanya. Aset tersebut tiba-tiba pindah tangan ke pihak lain.
Saat orang tuanya masih hidup, dia mengatakan orang tuanya itu tiba-tiba mendapatkan kredit dari sebuah bank. Padahal, kata dia, saat itu orang tuanya telah berusia sekitar 70 tahun.
Dari perkara sengketa aset itu, dirinya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 miliar. Maka ia pun berharap Presiden bisa mendengarkan kasusnya itu agar tidak ada lagi mafia pada sistem peradilan maupun mafia tanah.
"Kami minta keadilan, saya lelah dengan ini, saya masih ada karyawan dengan kerugian sekitar Rp300 miliar lebih," kata Memey.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022