Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai arahan Pak Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, kami siap mendukung kebijakan yang disusun oleh Tim Pembina Samsat Nasional (dan Korlantas Polri terkait kebijakan penghapusan data kendaraan mati)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik, di Kota Bandung, Rabu.
Dedi mengatakan Bapenda Provinsi Jawa Barat juga terus berupaya melakukan sejumlah inovasi agar potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa dimaksimalkan.
"Jadi kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan, namun potensi pendapatan masih bisa dioptimalkan.
Oleh karenanya, Gubernur Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor dan semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi.
“Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 11 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (11 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," kata dia.
Ia mengakui bahwa kesadaran wajib pajak harus terus ditumbuhkan sehingga pihaknya Bapenda Jabar melakukan sejumlah inovasi seperti semua layanan dilakukan mengikuti gaya hidup masyarakat.
Contohnya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi petugas atau "jemput bola".
"Hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan hadirnya inovasi dari Korlantas Polri maka pihaknya mengingatkan wajib pajak untuk taat.
"Saya ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan)," kata dia.
Sebelumnya dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate Bandung, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022