ANTARAJAWABARAT.com,13/9- Majelis Ulama Indonesia Cianjur, Jabar, Kamis, mendesak status Ahmadiah di cantumkan dalam e-KTP karena dianggap perlu untuk identifikasi jemaah tersebut serta guna menghindari konflik.

Sekjen MUI Cianjur, Ahmad Yani, menjelaskan, Ahmadiah jelas tidak sesuai dengan aturan agama Islam dalam banyak hal. Umat Islam secara terang-terangan, menolak Ahmadiah sebagai bagian agama Islam.

"Ini sudah dikuatkan dengan berbagai dialog pakar hingga keluarnya Surat Keputusan Tiga Mentri (SKB 3 Mentri). Pencatatan Ahmadiah dalam e-KTP sama dengan SKB 3 mentri. Pada prinsipnya sama, menjunjung kebebasan beragama sesuai undang undang," katanya.

Saat ini, tambah dia, tinggal tugas pemerintah pusat berani atau tidak menjadikan Ahmadiah sebagai agama baru. MUI sejak tahun 1995 telah mengeluarkan fatwa sesat dan menyatakan Ahmadiyah bukan Islam, fatwa itu kemudia diperkuat MUI 2005.

"Sehingga menurut kami, dalam identitas mereka tidak bisa dicantumkan agamnya Islam dalam e-KTP. Jadi pada isian agama, cantumkan saja Ahamadiyah," ucapnya dengan nada tinggi.

Dia menambahkan, aturan dalam SKB cukup adil karena mengatur kedua belah pihak, namun dalam aplikasi di lapangan ada kendala, bahkan kerap menjadi konflik ditengah masyarakat.

"Saat ini, masyarakat yang menghendaki Ahmadiyah dibubarkan, cukup mencari bukti bahwa Ahmadiyah melanggar SKB, kemudian melaporkannya ke pihak berwajib," pungkasnya.

Sementara itu, pihaknya mencatat jumlah jemaat Ahamdiyah di Kabupaten Cianjur mencapai 1800. Mereka tersebar di 18 wilayah, seperti Campaka, Bojong, Haurwangi, Panyairan, Kadupandak dan Ciapans.***3***

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012