Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Pemkab Bogor, Sumardi sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan.

"Perkembangan kasus dana bencana, hari ini (Kamis) kami menetapkan 2 orang tersangka, S dan SS," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.

Sumardi yang juga mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.

Keduanya, dianggap melakukan penyelewengan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yang tidak didistribusikan BPBD kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. 

Juanda menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka. Tapi, pihaknya segera melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022