ANTARAJAWABARAT.com,7/9 - Universitas Padjadjaran mengakui temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun anggaran 2009 tentang kesalahan prosedur karena mengajukan anggaran tidak melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Senada dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar, Wakil Rektor II Unpad Bidang Perencanaan dan Keuangan Rina Indiastuti di Bandung, Jumat, menyatakan temuan tersebut merupakan kasus lama yang telah diselesaikan.

Dalam keterangannya untuk menanggapi pemberitaan tentang rencana Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaporkan 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan tiga direktorat di Kemendikbud ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyimpangan tata kelola keuangan, Rina mengatakan sejak temuan BPK tersebut Unpad tidak pernah lagi melakukan kesalahan prosedur dan selalu mengelola dana dan belanja pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku.

"Salah prosedur itu benar, kami akui, tetapi tidak ada aliran uang ke Unpad," ujarnya.

Rina menjelaskan kronologis temuan BPK tersebut berawal dari surat Dirjen anggaran Kementerian Keuangan pada Oktober 2008 kepada para rektor PTN di seluruh Indonesia bahwa tersedia sisa anggaran belum terserap yang dialokasikan untuk memperbanyak serta memodernisasi alat-alat dan sarana pendidikan di PTN yang akan dialokasikan dalam revisi Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2009.

Surat Dirjen anggaran itu, menurut Rina, tidak ditembuskan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud selaku penangung jawab PTN seluruh Indonesia.

"Kami keburu girang karena diberi anggaran untuk memperbaharui alat-alat pendidikan sehingga mengirimkan proposal kepada Dirjen anggaran Kemenkeu," ujarnya.

Dari usulan dana Rp30 miliar yang dialokasikan untuk Unpad, kata Rina, direvisi oleh Dirjen anggaran Kemenkeu menjadi Rp20 miliar yang digunakan untuk membeli alat pendidikan di laboratorium industri pertanian, perikanan, peternakan, serta fakultas eksakta lainnya dan untuk membangun kerangka gedung jurusan farmasi senilai Rp3 miliar.

Dari pagu anggaran Rp20 miliar tersebut, Rina menjelaskan, terserap sebesar Rp16,817 miliar untuk pengadaan 2.809 jenis barang yang telah dicatatkan sebagai barang milik negara.

Pengadaan barang yang bersumber dari tambahan anggaran tahun 2009 itu, kata Rina, telah melalui mekanisme lelang terbuka yang pembayarannya dilakukan secara langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga sisa anggaran yang tidak terealisasi tidak bisa dicairkan dan tetap berada di kas negara di KPPN.

"Jadi tidak ada uang yang mampir di Unpad. Untuk proses pengadaan kami juga telah menggunakan harga perkiraan sementara berdasarkan referensi berbagai tingkat di pasar, sedangkan HPS gedung menggunakan standar biaya untuk komponen bangunan dari pemerintah," tuturnya.

Namun, pengadaan barang dari anggaran Kementerian Keuangan itu menjadi temuan LHP BPK karena penerimaan anggaran tersebut tidak melalui prosedur yang benar yaitu melalui Kemendiknas.

"Setelah peristiwa tersebut, Unpad tidak lagi mengulangi hal yang sama, kami juga telah membuat pakta integritas," ujar Rina.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, lanjut dia, juga telah melayangkan surat kepada seluruh PTN agar tidak mengajukan anggaran selain melalui Kemendikbud dan memberikan ancaman sanksi DIPA tidak akan cair bagi PTN yang mencoba melakukan pendekatan kepada badan anggaran DPR untuk memuluskan alokasi anggaran tertentu.

Rina menyatakan persoalan kesalahan prosedur yang termasuk kesalahan administrasi tersebut telah selesai dan sejak menjadi badan layanan umum pada 2009 Unpad telah diaudit oleh auditor publik.

Selain itu, Unpad sudah memberlakukan mekanisme E-Procurement dengan bantuan LPSE Jawa Barat dan selalu menerapkan pola pembayaran langsung melalui KPPN untuk setiap pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme lelang terbuka, penunjukan langsung, atau pemilihan langsung sesuai Perpres 54 tahun 2010 yang telah diperbaharui dengan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

Rina mengatakan Unpad tidak menanggapi rencana BAKN untuk melaporkan 16 PTN termasuk Unpad ke KPK atas dugaan penyimpangan tata kelola keuangan.

Menurut dia, Unpad memiliki dokumen lengkap pengadaan barang pada tahun anggaran 2009 dan bersedia menyerahkannya kepada KPK apabila diperlukan. ***1***


Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012