Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memberlakukan program relaksasi pajak hingga 31 Desember 2022, berupa pengurangan 20 persen pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai tahun pajak 2017.

"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Minggu.

Menurutnya, khusus penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2018-2021 hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Burhan mengaku telah memerintahkan camat, lurah hingga kepala desa untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, dengan memanfaatkan media sosial.

"Mari manfaatkan kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022," kata Burhan.

Ia berharap, program relaksasi pajak ini dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor.
Ia juga meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor agar kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD), untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Selain itu, diperlukan juga dukungan dan peran aktif stakeholder serta sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jabar maupun Kabupaten Bogor untuk bersama-sama mengoptimalkan pendapatan pajak," tuturnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah baru 19 persen dari target hingga triwulan I tahun 2022.

"Realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 mencapai Rp418,1 miliar atau 19,00 persen dari target sebesar Rp2,2 triliun," ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Bogor, Rabu.

Menurutnya, realisasi pajak yang tercatat hingga 10 Maret 2022 tersebut terdiri dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp105,251 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp124,288 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp22,3 miliar.

Kemudian, pajak air tanah senilai Rp12,9 miliar, pajak parkir Rp2,6 miliar, pajak penerangan jalan Rp53,3 miliar, pajak reklame Rp4,6 miliar, pajak hiburan Rp13,8 miliar, pajak restoran Rp50,9 miliar, serta pajak hotel senilai Rp27,8 miliar.

Arif berharap, dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah yang dilakukan sejak Januari 2022, dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022