Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan Tim Gabungan TNI-Polri masih memburu Kopda M, suami Rina Wulandari (34), yang menjadi korban penembakan di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Juli 2022.

"Saat ini tim tengah fokus mencari keberadaan Kopda M untuk dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut," kata Bambang Hermanto di Semarang, Sabtu. 

Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kopda M.

Kopda M sendiri diduga menghilang usai peristiwa penembakan yang menimpa istrinya oleh empat orang tak dikenal di depan rumahnya.

Bambang menuturkan Kopda M mangkir dari kesatuannya usai kejadian penembakan itu hingga saat ini.

Sementara itu secara terpisah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga ada keterlibatan suami yang merupakan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang, berinisial Kopda M, dalam peristiwa penembakan istrinya, RW (34), di Semarang, Jawa Tengah.

"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama, dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M.

Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.

"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," tambahnya.

Dia menegaskan kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.

"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tegasnya.

Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.

"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, petugas gabungan kepolisian telah meringkus empat pelaku penembakan Rina Wulandari.

Bersama dengan para pelaku tersebut diamankan pula senjata api dan dua sepeda motor yang diduga sebagai sarana dalam tindak pidana tersebut.

Polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang diduga sebagai penjual senjata api yang digunakan dalam penembakan itu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Gabungan TNI-Polri memburu Kopda M

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022