Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus lima orang pelaku yang terlibat mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan komplotan yang berhasil diamankan itu berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43) usai melakukan penyelewengan distribusi BBM berjenis solar.

"Pada prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal ini terkait pendistribusian serta jaminan ketersediaan BBM agar rantai distribusi bisa dirasakan pengguna, khususnya masyarakat kecil," kata Gidion saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat.

Dia mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah sehingga penyelewengan proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum.

"Karena solar ini jadi salah satu objek tata niaga yang dijamin, kemudian mendapat subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya," ucapnya.

Ia menjelaskan solar yang dibeli oleh kelima tersangka di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang seharusnya didistribusikan kepada para nelayan dan petani di Kecamatan Muaragembong.
Kelima tersangka ini justru mendistribusikan solar tersebut ke luar wilayah Kecamatan Muaragembong bahkan diduga kuat kelimanya telah menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri.

Kondisi itu menyebabkan solar bersubsidi tidak sampai menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.

"Mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," ucapnya.

Kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membebaskan pembelian solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jeriken asal memenuhi syarat. 
"Pembelian solar subsidi menggunakan jeriken bebas, tidak dibatasi dan tidak larangan, asalkan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat Suroto, di Karawang, Kamis.

Ia menyampaikan, pembelian solar bersubsidi menggunakan jeriken biasanya itu dilakukan oleh pelaku usaha mesin giling padi dan nelayan.

Selain itu, ujar Suroto, juga dilakukan untuk digunakan sebagai bahan bakar alat pertanian dan peternakan.

"Yang penting solar subsidi itu untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin giling padi, perahu nelayan dan lain-lain, bukan untuk dijual lagi. Kalau untuk dijual lagi, itu tidak boleh," katanya.

Menurut dia, setiap pembelian solar subsidi menggunakan jeriken harus menyertai surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat.

"(Surat rekomendasi) dari dinas hampir tidak ada. Kebanyakan mereka (pembeli solar subsidi menggunakan jeriken) punya rekomendasi dari kepala desa setempat," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Metro Bekasi ringkus mafia BBM di Muaragembong

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022