Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi melantik dan mengambil sumpah sembilan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 di Jakarta, Rabu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan komisioner OJK.

Sembilan anggota dewan komisioner OJK baru periode 2022-2027 ialah:
(1) Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota;
(2) Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai komite etik merangkap anggota;
(3) Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan merangkap anggota;
(4) Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
(5) Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota;
(6) Sophia Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
(7) Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK;
(8) Doni Primanto Joewono, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia;
(9) Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan;

Dengan pelantikan ini otomatis memberhentikan dengan hormat keanggotaan dewan komisioner OJK periode 2017-2022 disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA ambil sumpah sembilan anggota dewan komisioner OJK 2022-2027

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022