Aparat Polres Sukabumi menyita seribuan botol minuman keras ilegal dari hasil operasi kepolisian setempat menjelang hari Idul Adha 1443 H

"Ada 1.152 botol miras ilegal dari berbagai merek yang disita, dengan rincian Polres Sukabumi menyita 347 botol dan polsek-polsek 745 botol ditambah 60 botol," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Sabtu.

Dedy mengatakan, sebulan menjelang perayaan Idul Adha 1443 H seluruh personel yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Sukabumi maupun polsek jajaran diperintahkan untuk melakukan penyisiran peredaran minuman keras.

Adapun sanksi yang dijeratkan kepada tersangka pengedar minuman haram ini yakni Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol dikarenakan perda tersebut dijelaskan Kabupaten Sukabumi hanya memperbolehkan 0 (nol) persen alkohol untuk minuman keras.

Selama operasi pemberantasan miras ada 2 tersangka yang ditangkap, namun tidak ditahan dan hanya dilakukan pemeriksaan saja, karena itu mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan motif peredaran minuman haram ini dilakukan oleh para penjualnya secara terbuka dan ada yang dengan sistem pesan antar (delivery order).

"Miras oplosan yang kami sita kebanyakan dipasok dari luar daerah Sukabumi dan dari hasil penyelidikan juga ditemukan arak Bali yang pendistribusiannya masih kami dalami," tambahnya.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022