Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan COVID-19 di populasi.

"Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian Omicron BA.4 BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen Delta," katanya.

Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.

Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen, kata Alexander.
"Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.

Kendati pencapaian vaksinasi dasar sudah lengkap, kata Alexander, tetap berpotensi terjadi penularan yang hebat sehingga perlu prokes yang ketat.

"Oleh karena itu, vaksinasi tiga kali saat ini menjadi target, sasaran, dan regulasi," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta menteri-menteri terkait agar melakukan pendekatan sosial yang inovatif sehingga masyarakat mau melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster).

"Orang Indonesia perlu pendekatan-pendekatan sosial yang inovatif, jadi arahan beliau (Presiden Jokowi) coba dicari pendekatan-pendekatan sosial inovatif agar masyarakat Indonesia semangat untuk 'booster'," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Budi Gunadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat terbatas dengan agenda evalusi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Presiden juga sadar orang Indonesia ada cara-cara khusus untuk terpacu mau 'booster'. Sama seperti dulu, orang divaksin susah sekali, tapi begitu masuk mal harus divaksinasi, orang tua mau semua, kenapa? Karena orang tua ternyata senang anter anaknya ke mal," ungkap Budi.

"Itu di mana-mana terjadi, tidak di Indonesia saja, orang 'underestimate' atau karena merasa sudah divaksin 2 kali dia merasa lebih kuat. Perlu diketahui datanya setelah 6 bulan terjadi penurunan, jadi jauh lebih baik, jauh lebih siap, jauh lebih waspada kalau kita segera melakukan vaksinasi 'booster' 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua diberikan," ungkap Budi.

"Disuntik itu apa sih? Saya sih lebih baik disuntik dari pada dicolok hidungnya saat PCR, dan disuntik ini kan buat 6 bulan sekali, saya rasa kita melakukan ini untuk kehati-hatian dan sangat bermanfaat," tambah Budi.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 3 Juli 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 1.614 kasus sehingga total kasus mencapai 6.093.917 kasus. Sedangkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 16.919 kasus.

Sedangkan untuk vaksinasi yang dilakukan, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 201.565.306 dosis, dosis kedua yang sudah disuntikkan adalah sebanyak 169.117.557 dosis dan vaksinasi ke-3 mencapai 50.916.428 dosis.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas terbitkan edaran seluruh pelaku perjalanan wajib booster

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022