Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal bersenjata tajam di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang beraksi pada Sabtu (28/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22), sedangkan satu lagi berinisial MS masih buron.
"MIH perannya sebagai eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan menambahkan, para pelaku begal itu ditangkap pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
"Untuk DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa peristiwa itu berawal ketika korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung.
Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan langsung melarikan diri. Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak hingga akhirnya tak sadarkan diri karena luka bacokan yang dialaminya.
Tembak di tempat
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memerintahkan kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk menindak tegas geng motor dan pelaku begal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara ditembak di tempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap aksi kejahatan di jalanan yang belakangan ini banyak terjadi. Sehingga sikap tersebut dilakukan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
"Para kapolres agar membangun spirit buat tugas anggotanya dengan memberikan perintah tembak di tempat," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dari catatannya, aksi kejahatan hingga kekerasan pada belakangan ini banyak dilatarbelakangi oleh kelompok-kelompok pemuda atau geng.
Dalam hal ini, Polda Jawa Barat juga menggelar operasi untuk menangani hal tersebut. Operasi yang digelar Polda Jawa Barat itu yakni Operasi Bina Kusuma dan Operasi Libas 2022.
Adapun Operasi Bina Kusuma bakal berorientasi kepada hal preventif dengan membina dan memberi penyuluhan para pemuda atau pelajar ke sekolah-sekolah.
Sedangkan untuk Operasi Libas, menurutnya operasi tersebut bakal bersifat tindakan represif. Tindakan tegas, kata dia, bakal dilakukan polisi terhadap aksi yang mengganggu ketentraman masyarakat.
"Tapi perlu dicatat, untuk kepolisian menggunakan senjata api ini merupakan pertimbangan dari anggota masing-masing di lapangan, dipertimbangkan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan," kata Ibrahim.
Dia menjelaskan wilayah yang masih rawan kehadiran geng motor itu yakni Cirebon, Bogor, dan Sukabumi. Di sejumlah daerah tersebut menurutnya sudah banyak menimbulkan korban.
"Sampai-sampai kondisinya masyarakat merasa tidak nyaman berada di jalan, apalagi yang berangkat malam, merasa resah, otomatis kondisi ini tidak akan dibiarkan," kata Ibrahim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro tangkap kawanan begal bersenjata tajam di Tajurhalang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22), sedangkan satu lagi berinisial MS masih buron.
"MIH perannya sebagai eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan menambahkan, para pelaku begal itu ditangkap pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
"Untuk DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa peristiwa itu berawal ketika korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung.
Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan langsung melarikan diri. Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak hingga akhirnya tak sadarkan diri karena luka bacokan yang dialaminya.
Tembak di tempat
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memerintahkan kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk menindak tegas geng motor dan pelaku begal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara ditembak di tempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap aksi kejahatan di jalanan yang belakangan ini banyak terjadi. Sehingga sikap tersebut dilakukan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
"Para kapolres agar membangun spirit buat tugas anggotanya dengan memberikan perintah tembak di tempat," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dari catatannya, aksi kejahatan hingga kekerasan pada belakangan ini banyak dilatarbelakangi oleh kelompok-kelompok pemuda atau geng.
Dalam hal ini, Polda Jawa Barat juga menggelar operasi untuk menangani hal tersebut. Operasi yang digelar Polda Jawa Barat itu yakni Operasi Bina Kusuma dan Operasi Libas 2022.
Adapun Operasi Bina Kusuma bakal berorientasi kepada hal preventif dengan membina dan memberi penyuluhan para pemuda atau pelajar ke sekolah-sekolah.
Sedangkan untuk Operasi Libas, menurutnya operasi tersebut bakal bersifat tindakan represif. Tindakan tegas, kata dia, bakal dilakukan polisi terhadap aksi yang mengganggu ketentraman masyarakat.
"Tapi perlu dicatat, untuk kepolisian menggunakan senjata api ini merupakan pertimbangan dari anggota masing-masing di lapangan, dipertimbangkan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan," kata Ibrahim.
Dia menjelaskan wilayah yang masih rawan kehadiran geng motor itu yakni Cirebon, Bogor, dan Sukabumi. Di sejumlah daerah tersebut menurutnya sudah banyak menimbulkan korban.
"Sampai-sampai kondisinya masyarakat merasa tidak nyaman berada di jalan, apalagi yang berangkat malam, merasa resah, otomatis kondisi ini tidak akan dibiarkan," kata Ibrahim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro tangkap kawanan begal bersenjata tajam di Tajurhalang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022