Dokter Hewan dan Ahli Kesehatan Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB), drh. Denny Widaya Lukman memberikan tips pemilihan, penyembelihan hingga pengolahan daging hewan kurban bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Pertama ketahui ciri hewan dengan PMK. PMK yang cenderung menjangkiti hewan ternak, seperti sapi, kambing, kerbau hingga domba, menimbulkan beberapa gejala seperti sariawan pada mulut, bibir, lidah dan dinding bagian dalam pipi, air liur yang berlebihan serta luka atau lepuh di atas dan celah di antara dua kuku," kata drh. Denny dalam keterangan pers yang dibagikan Tokopedia pada Jumat.

Selain itu, kuku hewan yang terluka juga dapat terlepas apabila tidak diobati segera.

Baca juga: Kementan pastikan stok hewan kurban cukup jelang Idul Adha

Kedua, pisahkan sapi dan domba karena domba cenderung tidak menunjukkan gejala jika tertular PMK.

"Panitia kurban hendaknya memotong semua hewan sehat terlebih dulu," kata Denny.

Hewan kurban dengan PMK yang bergejala ringan boleh dipotong dengan tetap memperhatikan kebersihan.
Limbah kotoran hewan yang sakit dibuang dengan ditanam di tanah atau dipisahkan pada tempat tertentu, lalu laporkan pada dinas penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan agar segera memindahkannya.

Setelah itu distribusikan segera daging kurban.

"Usahakan daging kurban diterima masyarakat yang membutuhkan maksimal 5 jam setelah pemotongan," katanya.

Baca juga: Bupati Cirebon minta pedagang hewan kurban terbuka saat datangkan dari luar

Hal ini untuk menghindari perubahan kimiawi pada daging dan berkembangnya bakteri.

"Daging juga dapat diolah menjadi kornet karena dari aspek keamanan pangan, pemanasan dalam proses produksi kornet dapat menginaktivasi virus," kata Denny.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena PMK tidak menulari manusia.
"Terkait pengolahan daging kurban, sebaiknya dimasak hingga matang agar mematikan bakteri/virus atau disimpan dalam freezer untuk mempertahankan kesegaran daging," kata Denny.

Meski daging dibekukan, nutrisi daging akan tetap terjaga dan daging tidak mengalami perubahan kimiawi secara alami.

Selain itu disarankan memilih layanan kurban secara online karena dianggap lebih praktis dan tetap amanah.

Baca juga: MUI Cianjur imbau warga jeli dan teliti memilih hewan kurban

Tokopedia mencatat pada Hari Raya Kurban 2021, kambing standar ukuran 23-28 kilogram, kambing medium 29-34 kilogram dan kambing premium di atas 34 kilogram menjadi hewan kurban yang paling laris di Tokopedia.

"Ogan Komering Ulu Timur, Dumai, Tegal, Manokwari hingga Magelang menjadi beberapa daerah dengan peningkatan transaksi melalui Tokopedia Qurban tertinggi pada Iduladha 2021 dibandingkan periode Iduladha 2020," kata Regional External Communications Senior Lead Tokopedia, Rizky Juanita Azuz.

Tokopedia menghadirkan fitur Tokopedia Qurban yang melibatkan sejumlah lembaga kemanusiaan terpercaya termasuk Dompet Dhuafa, Ecoqurban, BAZNAS, Human Initiative, Inisiatif Zakat Indonesia, Rumah Zakat dan NU CARE-LAZISNU.
Hewan kurban yang disalurkan oleh lembaga kemanusiaan tersebut juga di bawah pengawasan Dinas Pertanian dan Peternakan, Kementerian Pertanian RI.

"Di Tokopedia Qurban, masyarakat bisa mengetahui status hewan kurban, termasuk sebelum dan sesudah penyembelihan serta pendistribusian daging kurban yang dikirim lewat notifikasi handphone. Sertifikat kurban juga akan dikirim melalui email dan notifikasi sebagai bukti sah," kata Rizky.


Fatwa MUI

Sementara itu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku yang memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.

Dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diikuti di Jakarta, Jumat, Amirsyah menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah.

Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik. Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.
"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya.

Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban. Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan.

Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tips berkurban bebas PMK

Pewarta: Ida Nurcahyani

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022