Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus belasan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Cianjur dan  mengamankan puluhan sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

Wakil Kapolres Cianjur, Kompol Silfia Sukma Rosa di Cianjur, Kamis, mengatakan tertangkapnya 14 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat di sejumlah kecamatan di wilayah utara dan timur Cianjur.

"Pelaku kerap beraksi di wilayah Cipanas, Pacet, Bojongpicung dan Cianjur kota, empat orang diantaranya merupakan  residivis dengan kasus yang sama. Dari tangan pelaku kami mengamankan 26 unit kendaraan berbagai jenis dan merk," katanya.

Pelaku mengincar kendaraan yang di parkir di halaman rumah dan kendaraan yang terparkir di tempat umum, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan puluhan kunci leter T yang dipakai untuk membobol sepeda motor.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Identitas keduanya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Kendaraan yang berhasil dicuri dijual ke sejumlah wilayah di selatan Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Keterangan dari pelaku mereka kerap melakukan aksi secara bergerombol pada siang dan malam hari di sejumlah wilayah di Cianjur," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara."Untuk residivis kemungkinan ancaman pidana-nya akan lebih tinggi, sedangkan untuk pelaku yang masih di DPO akan segera kita tangkap," katanya.    

Pihaknya juga mengimbau bagi warga yang sudah melaporkan kehilangan kendaraan dapat datang langsung ke Mapolres Cianjur, guna memastikan kendaraan yang berhasil diamankan dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokkan tanpa dipungut biaya sepeser pun.  

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022