Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menyebutkan kondisi bus pariwisata yang masuk jurang hingga menyebabkan empat orang tewas di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara layak jalan.
"Sementara kelayakan bus masih layak," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Zezen Zaenal kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan bangkai bus yang berada di dasar jurang sedalam 10 meter sudah berhasil dievakuasi untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan terkait kondisi bus.
Polisi bersama dinas perhubungan pemerintah daerah, kata dia, sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi bus pariwisata itu yang hasil sementara dinilai layak beroperasi.
Ia menyampaikan dugaan penyebab kecelakaan bus tersebut karena sopir bus tidak konsentrasi yang diakui sopir mengantuk sehingga laju kendaraan tidak terkendali dan masuk jurang.
"Dugaan sementara pengakuan dari sopir dalam keadaan tidak konsentrasi saat membawa kendaraan karena mengantuk," katanya.
Ia mengatakan sopir bus yakni Dedi Kurnia (42) saat ini sudah diteapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Untuk sopir sudah kami tahan di Rutan Tasikmalaya Kota, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya bus pariwisata PO City Trans Utama nomor polisi B 7701 TGA membawa 62 penumpang rombongan dari SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu hendak berwisata ke Kabupaten Pangandaran.
Namun di tengah perjalanan mengalami kecelakaan masuk jurang dengan kondisi bus terbalik di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya hingga menyebabkan empat orang tewas dan korban lain luka-luka.
Sementata itu Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menetapkan seorang sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan masuk jurang hingga menyebabkan empat penumpang tewas di jalan nasional kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Untuk sopir pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di TKP Rajapolah sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Ia mengatakan tersangka Dedi Kurnia (42) sopir bus pariwisata PO City Trans Utama nomor polisi B-7701-TGA yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Rajapolah Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Sabtu (25/6) dini hari.
Sopir bus, kata Kapolres, diketahui ada unsur lalai atau kesengajaan dalam melaksanakan tugas mengemudi yakni sopir sudah merasa lelah dan mengantuk, namun tetap memaksakan diri mengemudikan bus.
"Ada unsur kesengajaan saat mengetahui merasa lelah dan ngantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi," ungkapnya.
Kapolres menyampaikan akibat perbuatannya itu maka sopir bus dijerat Pasal 331 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Sementara kelayakan bus masih layak," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Zezen Zaenal kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan bangkai bus yang berada di dasar jurang sedalam 10 meter sudah berhasil dievakuasi untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan terkait kondisi bus.
Polisi bersama dinas perhubungan pemerintah daerah, kata dia, sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi bus pariwisata itu yang hasil sementara dinilai layak beroperasi.
Ia menyampaikan dugaan penyebab kecelakaan bus tersebut karena sopir bus tidak konsentrasi yang diakui sopir mengantuk sehingga laju kendaraan tidak terkendali dan masuk jurang.
"Dugaan sementara pengakuan dari sopir dalam keadaan tidak konsentrasi saat membawa kendaraan karena mengantuk," katanya.
Ia mengatakan sopir bus yakni Dedi Kurnia (42) saat ini sudah diteapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Untuk sopir sudah kami tahan di Rutan Tasikmalaya Kota, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya bus pariwisata PO City Trans Utama nomor polisi B 7701 TGA membawa 62 penumpang rombongan dari SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu hendak berwisata ke Kabupaten Pangandaran.
Namun di tengah perjalanan mengalami kecelakaan masuk jurang dengan kondisi bus terbalik di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya hingga menyebabkan empat orang tewas dan korban lain luka-luka.
Sementata itu Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menetapkan seorang sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan masuk jurang hingga menyebabkan empat penumpang tewas di jalan nasional kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Untuk sopir pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di TKP Rajapolah sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Ia mengatakan tersangka Dedi Kurnia (42) sopir bus pariwisata PO City Trans Utama nomor polisi B-7701-TGA yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Rajapolah Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Sabtu (25/6) dini hari.
Sopir bus, kata Kapolres, diketahui ada unsur lalai atau kesengajaan dalam melaksanakan tugas mengemudi yakni sopir sudah merasa lelah dan mengantuk, namun tetap memaksakan diri mengemudikan bus.
"Ada unsur kesengajaan saat mengetahui merasa lelah dan ngantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi," ungkapnya.
Kapolres menyampaikan akibat perbuatannya itu maka sopir bus dijerat Pasal 331 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022