Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
 
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Ahad, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan program ini digelar selama dua bulan penuh dari Juli hingga Agustus yang dimulai pada 1 Juli 2022.
 
"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," kata Dedi Taufik.
 
Menurut dia, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan, terlebih pandemi COVID-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.
 
Sehingga, kata dia, banyak para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu.
 
"Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Semoga kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," kata dia.
 
Untuk pelaku usaha otomotif seperti diler, showroom, pembiayaan juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
 
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
 
Di antaranya pertama Progran Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
 
Kedua Program Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
 
Ketiga Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Pembebasan. Bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
 
Keempat Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5. Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
 
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

Kemudian saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
 
Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen. Saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.


Aplikasi Sambara

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat 500 ribu transaksi pajak melalui Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) sepanjang tahun 2021 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. 
 
"Kami ingin Sambara ini menunjang dari sisi sistem pembayaran ada, semua transaksi, kode bayar, hingga pengesahan. Inovasi ini yang sedang kami lakukan, sambil seluruh Samsat melakukan sosialisasi secara masif dan penguatan terhadap pemanfaatan aplikasi ini," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Selasa.
 
Dari sisi konsumen, saat ini pemilik kendaraan yang aktif di Jawa Barat mencapai 17 juta jiwa.
 
Menurut dia, Bapenda Jawa Barat terus meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak kendaraan, seiring dengan kemudahan layanan yang ditawarkan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.
 
Dia mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor penting yang harus berjalan berdampingan dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah.
 
Sejumlah cara terus dilakukan, salah satunya, pada awal Juni 2022 pihaknya menggelar Operasi Simpatik bekerja sama dengan instansi lain seperti Kepolisian, Dishub, TNI, Jasa Raharja, hingga perbankan.
 
Dia mengatakan Operasi Simpatik yang dihelat serentak di 15 samsat pada 7 hingga 9 Juni 2022, menyasar masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan mereka dan pendapatan dari program tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
 
"Meningkatkan pendapatan memang penting karena itu tugas kami. Tapi, menumbuhkan atau menguatnya kesadaran membayar pajak juga tak kalah penting. Ini juga misi kami," kata dia.
 
Lebih lanjut ia mengatakan hal lainnya adalah penguatan aplikasi pembayaran yang sudah tersedia bernama Sambara. Semua samsat diminta terus menyosialisasikan dengan masif meski penggunanya sudah sangat banyak.
 
Di sisi lain, pihaknya mengaku terus berinovasi membenahi sekaligus melengkapi layanan yang tersedia untuk sarana pembayaran pajak secara elektronik itu.
 
"Layanan untuk masyarakat kan harus terus dipermudah. Sekarang bayar pajak bisa dimana saja. Ke depan, kami ingin terus meningkatkan akses melalui digital ini," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022