Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat menyiapkan rencana aksi penurunan angka pengangguran, yang mencakup penyelenggaraan berbagai pelatihan dan penyediaan fasilitas bagi pencari kerja. 

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Senin, mengatakan bahwa ada enam rencana aksi yang akan segera direalisasikan untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.

Rencana aksi yang akan segera direalisasikan, menurut dia, meliputi pelaksanaan pelatihan kompetensi kerja, pelatihan wirausaha mandiri, kajian pasar kerja dan UMKM, kerja sama penempatan pencari kerja, perbaikan hubungan industrial, serta penyelenggaraan sekolah prakerja.

Ia mengemukakan, pelaksanaan rencana aksi yang disusun oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu diharapkan efektif mengurangi angka pengangguran.

"Kalau semua dikerjakan sesuai penyusunan dan timeline-nya, saya kira akan efektif," katanya.

Menurut dia, rencana aksi penurunan angka pengangguran fokus pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, termasuk pelatihan kerja melalui jalur magang dan jalur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).


Dani mengatakan bahwa Satuan Tugas Pengurangan Pengangguran juga sudah dibentuk untuk mendukung upaya peningkatan penyerapan angkatan kerja.

"Angkatan kerja akan selalu hadir setiap tahun, di sisi lain perusahaan juga akan butuh, dan proses ini never ending (tidak putus-putus). Ke depan akan terus bergulir, bahkan saya berharap ini menjadi efek bola salju, implementasi dan daya serapnya lebih besar dari waktu ke waktu," kata dia.

Menurut data terbaru Badan Pusat Statistik Jawa Barat, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi mencapai 10,09 persen dari angkatan kerja yang total sebanyak 1.953.408 orang.

Sebelumnya  Sebanyak 220.000 warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tercatat sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan atau menganggur berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah itu yang disandingkan dengan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

"Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih di angka 11,9 persen dari angkatan kerja. Sekitar 220.000-an orang. Relatif tetap angkanya meskipun naik dibanding sebelum pandemi COVID-19," kata Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan berdasarkan data Disnaker, di Kabupaten Bekasi beroperasi 7.339 perusahaan. Banyaknya jumlah perusahaan itu ternyata tidak menjamin selesainya masalah pengangguran namun justru makin meningkat.


Ia menambahkan BPS mencatat pada Agustus 2020 angka pengangguran di Kabupaten Bekasi menembus angka 11,54 persen dari angkatan kerja atau sebanyak 212.435 orang. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan 2019 lalu yang hanya 158.958 orang atau setara 8,4 persen.

"Pandemi COVID-19 turut mempengaruhi kenaikan angka pengangguran di Kabupaten Bekasi," kata Suhup.

Pemerhati Ketenagakerjaan Bekasi Ahmad Noor mengaku tingginya pengangguran di Kabupaten Bekasi salah satunya disebabkan karena minimnya komitmen pemerintah daerah.

Berbagai balai latihan kerja (BLK) yang dibangun selama ini pun tidak mampu mencetak tenaga kerja yang sepenuhnya dibutuhkan oleh industri.

"Balai yang dimiliki pemerintah hanya mampu mencetak puluhan orang sedangkan jumlah pengangguran mencapai ratusan ribu. Mau sampai kapan pengangguran ini bisa terserap. Bahkan biaya membuat balai latihan kerja, operasional dan segala kebutuhannya bisa jadi tidak sebanding dengan angkatan kerja yang dihasilkan," katanya.

Peraturan Bupati Bekasi terkait perluasan kesempatan kerja bagi warga lokal juga dinilai belum berjalan optimal. Selain itu, kata dia, arus urbanisasi yang tidak terkendali turut membuat ribuan pabrik di wilayahnya banyak diisi warga luar daerah.


"Kalaupun di suatu perusahaan itu isinya warga ber-KTP Kabupaten Bekasi, bisa jadi sebenarnya bukan warga lokal atau warga setempat tapi warga luar yang bekerja di Bekasi. Sebetulnya tidak masalah, tapi bagaimana dengan industri sebanyak ini, warga lokalnya idealnya bisa mendapat pekerjaan, bukan malah menganggur," kata Ahmad Noor.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui pengangguran menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Dirinya bakal mengumpulkan seluruh pengelola kawasan industri untuk membahas permasalahan ini.

Ia  juga akan menekankan alokasi minimal 30 persen pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 09 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.

"Besok saya akan kumpul dengan seluruh pengusaha yang besar dan pengelola kawasan, saya ingin menagih yang 30 persen lokal tenaga kerja, tapi ingin konkret gitu ya," katanya.

Menurut dia regulasi yang mengatur kesempatan kerja bagi warga lokal itu tidak dimaksimalkan. Aturan tersebut hanya diterbitkan lalu disosialisasikan namun tidak ditindaklanjuti. Kendati perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun komitmen mempekerjakan warga lokal juga tetap harus diperjuangkan.

"Nanti kami ingin warga lokal itu bekerja dengan nyata. Jadi tidak hanya melempar Perbup, sosialisasi lalu selesai, tapi akan kami tagihkan. Nah mudah-mudahan dengan kuota 30 persen dari masyarakat ini bisa menyerap angka penganggur yang meningkat di masa pandemi," demikian Dani Ramdani.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022