"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," kata Sigit di sela-sela Acara Fun Bike HUT Ke-76 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu.
Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Jun 2022 yang diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.
Perpol tersebut berlaku mencabut Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami buat revisi perpol kalau kami tidak menindaklanjuti," kata Sigit.
Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Kompolnas
Sejalan dengan Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memang mengharapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera melakukan peninjauan kembali putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
"Dengan disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6).
Ia menyebutkan Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK). Hal ini tidak diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.
Diketahui bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Raden Brotoseno yang digelar Oktober 2020, yang bersangkutan hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Untuk itu, Poengky berharap Kapolri segera melakukan peninjauan kembali terhadap sidang putusan etik AKBP Brotoseno mengingat putusan sidang etik tersebut pada tahun 2020.
"Betul sekali (disegerakan)," kata Poengky.
Kompolnas menyambut baik Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencabut Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
"Dengan disahkannya perpol ini akan dapat digunakan untuk peninjauan kembali terhadap putusan KKEP atau putusan banding KKEP jika dipandang ada kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa,” kata Poengky.
Menurut Poengky, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini dapat memenuhi harapan publik yang sempat bereaksi dan mempertanyakan ketegasan institusi Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan bahwa publik baru-baru ini bereaksi keras mengkritik terkait dengan tidak adanya pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno meski kasus pidananya sudah inkrah dan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara.
"Putusan KKEP Brotoseno pada tahun 2020 hanya menghukum demosi dan permintaan maaf. Dengan disahkannya Perpol 7/2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky.
Untuk melakukan peninjauan kembali, Polri perlu membentuk tim dan KKEP PK yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam), serta Divisi Hukum Polri.
Tim tersebut bakal lakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Kapolri lalu dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (4).
Adapun susunan organisasi KKEP PK terdiri atas ketua yang dijabat oleh Wakil Kapolri, Itwasum sebagai wakil ketua, dan anggotanya Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SSDM.
Petujuk pelaksanaan PK KKEP ini diatur pada BAB VI KKEP Peninjauan Kembali dari Pasal 84 sampai dengan Pasal 90.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri pastikan PK etik AKBP Brotoseno segera ditindaklanjuti
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022