Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), pada Selasa (14/6).

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.

Baca juga: 9 Mahasiswa UI rancang pesawat tanpa awak berteknologi Microsoft

“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Nur Isnin menjelaskan, SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.
Selanjutnya, SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perijinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Pesawat udara nirawak diberi nama "Elang Hitam"

Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas," kata Nur Isnin.


Proses Ketat

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara/DKPPU menegaskan pengoperasian drone komersial harus melalui proses sertifikasi dan validasi sangat ketat.
Seiring berkembangnya teknologi transportasi, drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) telah menjadi alternatif moda transportasi udara yang sangat menarik untuk dikembangkan dan dioperasikan karena dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.

Baca juga: Alasan penggunaan drone perlu regulasi seperti pesawat berawak

"Apabila drone ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan internasional yang ada pada ICAO atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan," kata Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Sebagai regulator, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selalu berusaha mengakomodir pengoperasian PUTA, sebagai respons terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.

Baca juga: Pesawat Tanpa Awak "Wulung" Mendapat Sertifikat IMAA

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022