ANTARAJAWABARAT.com,26/7 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa haram penggunaan formalin dan boraks pada bahan makanan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat akan bahaya dua zat berbahaya tersebut.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat HM Salim Umar, di Kota Bandung, Kamis, menuturkan, fatwa tersebut dihasilkan usai pelaksanaan Ijtima ulama yang melibatkan 33 negara dari ASEAN dan Timur Tengah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Sekarang fatwa tersebut sudah dibawa ke MUI Pusat untuk diedit kembali, seperti penggunaan tata bahasa," kata Salim usai menghadiri acara Syiar Ramadhan Bersama Produk Halal atau Syiram 2012 kerjasama LPPOM dan MUI Jawa Barat.

Menurut dia, formalin merupakan racun dan bahan pengawet jenazah sehingga berbahaya jika dipakai mengawetkan makanan sehingga tidak ada toleransi pemakaian formalin untuk makanan karena sifatnya yang berbahaya.

"Pun demikian dengan boraks bila dipakai untuk mengawetkan makanan seperti mie instan, bakso dan lain-lain bisa menyebabkan muntah, mual, diare, kerusakan ginjal bahkan hingga kematian kalau dikonsumsi secara terus menerus dalam jumlah banyak," ujarnya.

Pihaknya berharap, pada bulan Agustus mendatang fatwa haram penggunakan formalin dan boraks pada bahan makanan ini akan dikeluarkan oleh MUI pusat.

"Mudah-mudahan bulan Agustus ini sudah ditetapkan oleh MUI pusat karena selain untuk menjaga kesehatan masyarakat, fatwa ini juga untuk menjaga kehalalan dan ketoyiban makanan bagi umat Islam," katanya.***2***

Ajat s

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012