PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim khusus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bertugas melakukan pemeriksaan penggunaan listrik pelanggan.
"P2TL ini merupakan regu yang terdiri atas petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan terkait penertiban pemakaian listrik di lapangan," kata Manajer PLN UP3 Bekasi Rahmi Handayani di Bekasi, Rabu.
Ruang lingkup tugas Tim P2TL di antaranya melakukan pemeriksaan jaringan listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur, dan instalasi pemakaian tenaga listrik.
"Kewaspadaan pelanggan sangat kami maklumi, namun PLN mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan aset. Tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, hubungi contact center PLN 123 atau datangi kantor PLN terdekat," ucapnya.
Pelanggan juga dapat mendampingi selama petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
Ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang ditertibkan, antara lain pelanggaran batas daya, pelanggaran pengukuran energi, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, serta pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
"Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan. Mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah satu lembar berita acara hasil pemeriksaan," katanya.
Sanksi atas pelanggaran penggunaan listrik ini dapat dikenakan biaya tagihan susulan, pemutusan sementara, pembongkaran instalasi, bahkan dapat masuk ke ranah hukum perdata dan pidana.
PLN meminta pelanggan melapor apabila menemukan indikasi permintaan uang di tempat atau tidak menggunakan nomor register pembayaran resmi oleh oknum yang mengatasnamakan PLN melalui layanan pengaduan PLN Mobile, call center 123, atau ke unit pelayanan tempat pelanggan terdaftar.
"Semua bentuk pembayaran pelanggan dalam bentuk register dan dilakukan secara online dan tidak ada pembayaran cash di tempat," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"P2TL ini merupakan regu yang terdiri atas petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan terkait penertiban pemakaian listrik di lapangan," kata Manajer PLN UP3 Bekasi Rahmi Handayani di Bekasi, Rabu.
Ruang lingkup tugas Tim P2TL di antaranya melakukan pemeriksaan jaringan listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur, dan instalasi pemakaian tenaga listrik.
"Kewaspadaan pelanggan sangat kami maklumi, namun PLN mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan aset. Tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, hubungi contact center PLN 123 atau datangi kantor PLN terdekat," ucapnya.
Pelanggan juga dapat mendampingi selama petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
Ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang ditertibkan, antara lain pelanggaran batas daya, pelanggaran pengukuran energi, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, serta pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
"Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan. Mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah satu lembar berita acara hasil pemeriksaan," katanya.
Sanksi atas pelanggaran penggunaan listrik ini dapat dikenakan biaya tagihan susulan, pemutusan sementara, pembongkaran instalasi, bahkan dapat masuk ke ranah hukum perdata dan pidana.
PLN meminta pelanggan melapor apabila menemukan indikasi permintaan uang di tempat atau tidak menggunakan nomor register pembayaran resmi oleh oknum yang mengatasnamakan PLN melalui layanan pengaduan PLN Mobile, call center 123, atau ke unit pelayanan tempat pelanggan terdaftar.
"Semua bentuk pembayaran pelanggan dalam bentuk register dan dilakukan secara online dan tidak ada pembayaran cash di tempat," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022