Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memanggil manajemen perusahaan PT DFT yang diduga melakukan pelanggaran karena aktivitas pengambilan mata air di Desa Sindang Galih dengan tidak berizin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarief Effendi mengatakan pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan setelah pihaknya melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

"Sehubungan hal tersebut, pemanggilan dilakukan pada Selasa 7 Juni 2022," kata Syarief dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi pada Rabu (25/5) di Blok Legok Lewang, Desa Sindang Galih, Kabupaten Sumedang. Adapun perusahaan tersebut bakal diminta untuk membawa dokumen administrasi terkait aktivitas pengambilan air tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan pihaknya bakal mengecek sejauh mana aktivitas itu dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Pemanggilan terkait proses pengambilan air, soal perizinan. Jadi administrasi. Nanti untuk kroscek, sampai sejauh mana juga untuk pengambilan air di mata air ataupun di sumber air lainnya,” kata Rizzal.

Untuk tahap awal, dia memastikan pemanggilan tersebut hanya bersifat meminta klarifikasi sesuai kewenangan Satpol PP. Jika terjadi pelanggaran perizinan, maka Satpol PP akan mengarahkan pelaku usaha untuk memproses perizinan terkait.

"Sedangkan tindakan lanjutan, misal pengenaan sanksi, ya silakan. Kewenangan untuk itu ada di tingkat provinsi atau kementerian," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022