Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka opsi pemanfaatan lahan eks Gedung Kompleks Islamic Center untuk dijadikan fasilitas sosial maupun fasilitas umum (fasos/fasum) agar bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya buka seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki ide serta gagasan pemanfaatan lahan Islamic Center," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta Metland Cibitung relokasi pembuangan sampah di Telaga Murni

Gedung Islamic Center yang berdiri di atas lahan seluas lima hektare di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi itu masih dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sejak tersangkut kasus korupsi meski saat ini sudah berstatus inkrah.

Dani menjelaskan bahwa lahan tersebut sempat ingin dialihfungsikan untuk dibangun pusat fasilitas sosial pada tahun 2018 lalu.

"Awalnya memang mau dibangun Islamic Center. Tapi kemarin pas 2018 diubah menjadi pusat fasilitas sosial. Karena dipandang kalau jadi Islamic Center, katanya terlalu jauh dari pusat kota," katanya.

Selain itu terdapat pula usulan untuk dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D. Hal itu didasari karena RSUD terdekat yakni RSUD Cabangbungin dinilai masih terlalu jauh untuk dijangkau masyarakat Tambun Utara dan sekitar.
"Ada lagi ide, karena kemarin COVID-19, ada usul mau dijadikan rumah sakit. Karena rumah sakit tipe D paling dekat itu, RSUD Cabangbungin, masih berjarak 10 kilometer," katanya.

Dani mengaku juga mendapatkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar Kabupaten Bekasi memiliki alun-alun maupun kampus negeri.

Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan rekayasa lalin imbas pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah

"Apalagi banyak masyarakat Kabupaten Bekasi ini yang bertanya langsung ke saya melalui media sosial, 'Kapan ada Islamic Center?' 'Kapan ada alun-alun'. Kemudian ada juga yang mengusulkan bangun universitas negeri," katanya.

Pemerintah daerah berencana membuat diskusi publik untuk menampung aspirasi warga Kabupaten Bekasi sehingga pihaknya dapat membuat fasos atau fasum yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Karena ada banyak ide itu, akhirnya saya sarankan nanti Bappeda bikin sebuah konsultasi publik saja untuk pemanfaatan lokasi itu. Kami akan buka, akan tampung aspirasi masyarakat terkait rencana mau dijadikan apa, nanti kami tuangkan dalam perencanaan," ucapnya.
Diketahui Gedung Islamic Center dibangun di lahan berstatus tanah khas desa (TKD) seluas lima hektar sedangkan total lahan yang telah digunakan di gedung yang kini terbengkalai hanya seluas tiga hektar saja.

Gedung Islamic Centre Kabupaten Bekasi mulai dibangun pada tahun 2009 atau di masa pemerintahan Almarhum Bupati Bekasi Saduddin dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp50 miliar.

Baca juga: Pemkab Bekasi komitmen realisasikan target RPJMD 2017-2022

Bupati Neneng Hasanah Yasin pada tahun 2012 sempat mengalokasikan anggaran kembali untuk mechanical enginering serta fasilitas pendukung lain namun di tahun yang sama proyek tersebut dihentikan.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Sejak saat itu Gedung Islamic Centre Kabupaten Bekasi dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022