Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan melaksanakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot.
"Jenis pelayanan meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk piutang PBB sebelum 2012 termasuk, penghapusan denda sampai dengan 2021," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Pemkot Depok uji coba penghapusan loket pembayaran PBB dan BPHTB
Selain itu katanya ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB," jelasnya.
Reza mengimbau warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB untuk langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
"Kami imbau masyarakat untuk mendatangi lokasi mobil keliling PBB, agar mendapatkan informasi dan berbagai kemudahan. Untuk tanggal 30-31 Mei, kami ada di Kelurahan Kemiri Muka dan Puskesmas Kemiri Muka," katanya.
Sebelumnya BKD Kota Depok Jawa Barat juga mm mengembangkan inovasi secara online untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.
Baca juga: BKD Depok siapkan layanan pembayaran PBB online untuk mudahkan publik
Layanan tersebut katanya baru diluncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.
Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Jenis pelayanan meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk piutang PBB sebelum 2012 termasuk, penghapusan denda sampai dengan 2021," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Pemkot Depok uji coba penghapusan loket pembayaran PBB dan BPHTB
Selain itu katanya ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB," jelasnya.
Reza mengimbau warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB untuk langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
"Kami imbau masyarakat untuk mendatangi lokasi mobil keliling PBB, agar mendapatkan informasi dan berbagai kemudahan. Untuk tanggal 30-31 Mei, kami ada di Kelurahan Kemiri Muka dan Puskesmas Kemiri Muka," katanya.
Sebelumnya BKD Kota Depok Jawa Barat juga mm mengembangkan inovasi secara online untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.
Baca juga: BKD Depok siapkan layanan pembayaran PBB online untuk mudahkan publik
Layanan tersebut katanya baru diluncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.
Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022