ANTARAJAWABARAT.com,28/6 - Kepolisian Resor (Polres) Garut, mulai memberlakukan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan metode AVIS (Audio Visual Intergrated System) yang diresmikan di markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis.

Kapolres Garut, AKBP Enjang Hasan Kurnia mengatakan uji teori melalui komputerisasi itu dapat memberikan pelajaran langsung kepada masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas.

"Kita harapkan dengan metode AVIS ini lebih selektif memberikan SIM kepada pemohon, karena akan ketahuan langsung lulus dan tidak lulusnya," kata Enjang.

Menurut dia dengan hasil ujian yang dapat langsung diketahui oleh pemohon dapat mempersingkat waktu proses pembuatan SIM, karena petugas tidak perlu mengoreksi jawaban pemohon SIM.

Selain itu, proses uji teori melalui AVIS yang menghabiskan waktu kurang dari 30 menit itu, kata Enjang sebagai wujud pelayanan pembuatan SIM secara transparan tanpa ada pihak anggota polisi yang memanipulasi jawaban.

"Mereka akan tahu sendiri hasil ujiannya, dan tidak mungkin bisa dimanipulasi," katanya.

Sementara itu pengadaan perangkat AVIS di markas Polres Garut merupakan bantuan hibah dari pengusaha minimarket di Kabupaten Garut sebesar Rp90 juta.

"Ini ada kepedulian pengusaha agar masyarakat dapat menempuh sesuai standarisasi sebelum diterbitkan SIM," katanya.

Proses mengikuti ujian teori melalui AVIS, para pemohon akan diberikan 30 soal melalui audio visual serta tulisan dengan soal yang berbeda antara pemohon SIM A atau mobil dengan SIM C atau kendaraan sepeda motor.

Dalam soal yang tampil dalam monitor itu, berisikan tentang soal rambu-rambu lalu lintas serta sikap dan kedisiplinan pengendara saat di jalan raya.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012