Polisi berhasil mengungkap indekos yang selama ini dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan barang bukti lima kendaraan hasil curian di wilayah Garut.

"Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di tempat indekos tersebut kami mengamankan Saudari IN bersama lima sepeda motor," kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman saat jumpa pers di Markas Polsek Tarogong Kidul, Jumat.

Baca juga: Wabup Garut: Kunjungan wisatawan percepat pemulihan ekonomi

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya indekos yang dicurigai dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

Selanjutnya, kata dia, sejumlah personel melakukan penggerebekan di tempat indekos tersebut, Rabu (18/5) malam, dan menemukan seorang penghuni perempuan dan lima sepeda motor yang dicurigai hasil curian.

"Kami mengamankan dan langsung membawa ke Polsek Tarogong Kidul, kemudian dari hasil keterangan kalau dirinya (IN) mengetahui sepeda motor tersebut berada di lokasi ini dibawa oleh Saudara AF," katanya.

Hasil keterangan itu, polisi langsung bergerak mencari pelaku AF dan berhasil menangkapnya, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lain dengan jumlah seluruh tersangka sebanyak lima orang.

Seluruh pelaku yang ditangkap itu, kata Kapolsek, yakni inisial A (24), YD (25), FM (20), AF (18), dan EW (31). Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang saat ini dalam daftar pencarian orang.
 

Kapolsek menyampaikan dari salah seorang pelaku yakni A , residivis kasus sama yang sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.

"Satu orang merupakan residivis, satu lagi penadah masih DPO. Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," katanya.

Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: RPH Garut tetap beroperasi layani kebutuhan pasar meski ada PMK

Baca juga: Pemkab Garut bersihkan sampah di tempat wisata Situ Bagendit usai libur panjang

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022