Kepala Desa Nanjung Dian Irawan yang hadir sebagai saksi mengaku desanya yang menjadi lokasi Bahar Smith terjerat kasus dugaan hoaks pernah mendatangkan penceramah Rizieq Shihab.
Menurut dia, penceramah yang sempat menjadi pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu hadir mengisi ceramah sekitar 2013. Di desa tersebut rutin menggelar kegiatan keagamaan yang mengundang penceramah kondang.
"Memang rutin setiap tahun, ustaz lokal pernah, Habib Rizieq pernah, Habib Bahar setahu saya baru sekarang, Habib Rizieq satu kali," kata Dian Irawan, Kepala Desa Nanjung Kabupaten Bandung, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dian pun sebelumnya tidak mengetahui rencana warganya yang akan mengundang Bahar Smith pada bulan Desember 2021.
Ia mengetahui setelah ada pembicaraan dari warga dan melihat unggahan di media sosial.
Ia mengetahui setelah ada pembicaraan dari warga dan melihat unggahan di media sosial.
"Seperti biasa itu acara maulidan, tidak ada masalah, saya sendiri tidak hadir karena waktu itu kebetulan ada acara dengan Bupati Bandung," kata Dian.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Dodong Rusdani mengomentari perilaku Dian selaku kades.
Menurut dia, Dian harus proaktif terhadap kegiatan yang digelar oleh warganya.
Menurut dia, Dian harus proaktif terhadap kegiatan yang digelar oleh warganya.
Masalahnya, dalam beberapa keterangannya, Dian mengaku tidak mengetahui rencana kegiatan maupun rencana teknis dan hal detail lainnya mengenai acara yang mengundang Bahar Smith tersebut.
"Ditakutkan ada kejadian (negatif), jadi harus proaktif, jangan enggak mau tahu, coba kalau dibimbing panitia, acara akan lebih terorganisasi," kata Dodong.
Pada kesempatan itu, Bahar Smith bertanya kepada Dian terkait dengan kondisi warga Desa Nanjung setelah dirinya mengisi ceramah di lokasi tersebut.
"Ada enggak perbedaan keadaan sifat atau perbedaan pendapat apa pun di antara masyarakat?" kata Bahar.
"Tidak ada, sama sekali," jawab Dian.
Adapun Bahar Smith duduk sebagai terdakwa kasus dugaan hoaks terkait dengan ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar didakwa sebarkan hoaks terkait dengan penyebab Rizieq Shihab dipenjara dan penganiayaan terhadap enam laskar FPI.
Bahar didakwa sebarkan hoaks terkait dengan penyebab Rizieq Shihab dipenjara dan penganiayaan terhadap enam laskar FPI.
Pada lanjutan sidang pada hari Kamis ini ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Desa Nanjung Dian Irawan, pembawa acara ceramah Syarif, dan penanggung jawab acara Arif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022