Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menambah wilayah zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA, SMK, dan sederajat tahun 2022 dari 68 menjadi 83 zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi di Kota Bandung, Selasa, mengatakan penambahan dilakukan untuk mengakomodasi siswa-siswi yang berada di wilayah "blank spot".
"Untuk zonasi ditambah, dari 68 menjadi 83 zonasi, itu untuk mengakomodasi wilayah perbatasan. Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya seperti desa 'blank spot', sekolah bisa membantu," kata Dedi Supandi usai pembukaan kegiatan PPDB Tahun 2022 di SMK Negeri 2 Kota Bandung.
Menurut dia, tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs, sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.
"Jadi mulai sekarang dari pembagian akun. Setelah itu pada tanggal 6 hingga 10 Juni 2022 mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen. jalur prestasi 25 persen," ujar dia.
Pada PPDB Tahun 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jawa Barat dan siswa-siswi juga bisa mendaftarkan diri dalam dua tahap.
"Selain pada tahap awal, siswa-siswi juga dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan," kata Dedi.
Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapor.
Dalam PPDB Tahun 2022, lanjut dia, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapor.
"Tidak menggunakan ranking rapor. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalau aturan yang lain hampir sama," katanya.
Dedi menambahkan, untuk jalur afirmasi, dalam PPDB Tahun 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebanyak 12 persen.
Kemudian untuk disablitas tiga persen, serta anak istimewa dan anak kondisi tertentu lima persen.
"Kondisi tertentu itu di antaranya nakes COVID-19 dan korban bencana, dan nantinya pada akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi di Kota Bandung, Selasa, mengatakan penambahan dilakukan untuk mengakomodasi siswa-siswi yang berada di wilayah "blank spot".
"Untuk zonasi ditambah, dari 68 menjadi 83 zonasi, itu untuk mengakomodasi wilayah perbatasan. Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya seperti desa 'blank spot', sekolah bisa membantu," kata Dedi Supandi usai pembukaan kegiatan PPDB Tahun 2022 di SMK Negeri 2 Kota Bandung.
Menurut dia, tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs, sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.
"Jadi mulai sekarang dari pembagian akun. Setelah itu pada tanggal 6 hingga 10 Juni 2022 mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen. jalur prestasi 25 persen," ujar dia.
Pada PPDB Tahun 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jawa Barat dan siswa-siswi juga bisa mendaftarkan diri dalam dua tahap.
"Selain pada tahap awal, siswa-siswi juga dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan," kata Dedi.
Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapor.
Dalam PPDB Tahun 2022, lanjut dia, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapor.
"Tidak menggunakan ranking rapor. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalau aturan yang lain hampir sama," katanya.
Dedi menambahkan, untuk jalur afirmasi, dalam PPDB Tahun 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebanyak 12 persen.
Kemudian untuk disablitas tiga persen, serta anak istimewa dan anak kondisi tertentu lima persen.
"Kondisi tertentu itu di antaranya nakes COVID-19 dan korban bencana, dan nantinya pada akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022