Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang akan dilakukan secara bertahap untuk mencegah adanya percaloan.

"Hari ini kita melakukan rotasi dan mutasi terhadap 44 ASN. Dalam waktu dekat juga nanti akan ada lagi rotasi dan mutasi terhadap ASN," kata bupati usai prosesi pelantikan di aula Pemkab Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan rotasi dan mutasi terhadap 44 ASN. Terdiri atas pejabat administrator 18 orang, 12 pejabat pengawas, kepala puskesmas 1 orang, dan 13 kepala sekolah.

Menurut dia, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi.

Bertujuan untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai.

Disampaikan kalau pelantikan ini adalah bentuk pembinaan dan pengembangan karir untuk ASN. Selain itu, juga menjadi bagian dari upaya untuk melakukan penyegaran terhadap jajaran struktural pejabat yang ada.

“Jabatan adalah amanah. Setiap amanah harus ditunaikan dengan sebaikbaiknya. Layani masyarakat dengan baik, respon setiap keluhan masyarakat dan ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangannya masingmasing. Bangun kolaborasi dengan semua perangkat daerah atau unit kerja, jangan bekerja masingmasing. Budayakan kerjasama dan kolaborasi agar proses pencapaian pembangunan lebih sinergi dan tepat sasaran," katanya.
Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan pengangkatan ASN dalam jabatan administrator, jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Karawang ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2310 /BKPSDM/2022 tanggal 12 Mei 2022, serta pengangkatan Kepala Sekolah melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.2311/BKPSDM/2022 tanggal 12 Mei 2022.

“Kepala Sekolah yang hari ini dilantik merupakan pengangkatan terakhir dari guru memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS). Pengangkatan berikutnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang menjelaskan guru yang akan diangkat sebagai Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak”, katanya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah ASN yang menghadiri prosesi mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Karawang belum mengetahui jabatan barunya.

"Saya juga belum tahu pindah ke mana," kata salah seorang ASN yang sebelumnya menjabat camat di wilayah Karawang. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022