Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai meningkat setelah pandemi semakin melandai dan kasus COVID-19 menurun.
Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan pandemi sempat membuat anjlok PAD Kota Bandung, khususnyadari sektor pajak hotel sebagai dampak sejumlah pembatasan.
Baca juga: PAD Kota Bandung turun imbas jumlah pelancong anjlok
"Mei sekarang belum ada laporannya. Tapi prediksi kita akan lebih tinggi, yang pasti di atas dari 2021. Harapan kita bisa mendekati kondisi normal," kata Iskandar di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
PAD dari sektor perhotelan, menurutnya, pada tahun 2022 ini sudah mendekati angka normal seperti sebelum adanya pandemi.
Pada Januari 2019 pendapatan pajak dari hotel mencapai Rp35,9 miliar. Lalu pada Januari 2020 hanya menurun sedikit menjadi Rp35,2 miliar, meski belum ada pembatasan karena pandemi. Pada Januari 2021 pendapatan turun menjadi Rp12,6 miliar karena masih dalam suasana PPKM yang ketat.
Begitu masuk tahun 2022 ketika pandemi sudah mulai melandai, menurutnya, pendapatan pajak hotel bisa menyentuh angka Rp34,8 miliar meski masih ada sejumlah pembatasan.
"Juni 2020 saat Lebaran, pajak hotel hanya mencapai Rp1,6 miliar, padahal pada tahun sebelumnya Rp18,2 miliar, dikarenakan pada saat itu kasus COVID-19 sedang melonjak tinggi. Tahun 2021 ada sedikit pelonggaran, meskipun masih ada varian Omicron, realisasi dari pajak hotel bisa mencapai Rp12,4 miliar," kata dia.
Baca juga: Disbudpar targetkan sektor perhotelan sumbang 33 persen PAD Kota Bandung
Selain itu, Iskandar juga menyampaikan capaian pendapatan pajak di Kota Bandung tertinggi berasal dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp543,9 miliar pada 2021. Kedua terbesar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp509 miliar dan ketiga pajak restoran mencapai Rp208,6 miliar.
"Lalu ada pajak penerangan jalan yang mencapai Rp192,2 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai Rp163,9 miliar di tahun 2021," katanya.
Setelah itu baru menyusul pajak-pajak lainnya, seperti pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan. Meski telah merangkak naik, tapi Iskandar mengaku masih ada kendala karena regulasi relaksasi.
"Beberapa relaksasi juga mengurangi pendapatan pajak. Untuk yang PBB pengurangannya bisa sampai ratusan miliar. Lalu di akhir tahun juga ada pengurangan 15 persen untuk yang komersil. Ya, saat pandemi ini kan kita juga tidak boleh terlalu memberatkan masyarakat ya," kata dia.
Baca juga: Disbudpar Kota Bandung gali ekonomi kreatif tingkatkan PAD
Kendati demikian pihaknya mengambil beberapa langkah kebijakan untuk optimalisasi pajak seperti menyediakan pelayanan QRIS untuk pembayaran PBB.
"Kita memudahkan masyarakat untuk membayar, sekarang pembayaran PBB sudah bisa menggunakan QRIS. Lalu, dengan diterbitkannya peraturan wali kota baru terkait pajak reklame, bisa menaikkan target capaian pendapatan dari pajak reklame juga di tahun ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan pandemi sempat membuat anjlok PAD Kota Bandung, khususnyadari sektor pajak hotel sebagai dampak sejumlah pembatasan.
Baca juga: PAD Kota Bandung turun imbas jumlah pelancong anjlok
"Mei sekarang belum ada laporannya. Tapi prediksi kita akan lebih tinggi, yang pasti di atas dari 2021. Harapan kita bisa mendekati kondisi normal," kata Iskandar di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
PAD dari sektor perhotelan, menurutnya, pada tahun 2022 ini sudah mendekati angka normal seperti sebelum adanya pandemi.
Pada Januari 2019 pendapatan pajak dari hotel mencapai Rp35,9 miliar. Lalu pada Januari 2020 hanya menurun sedikit menjadi Rp35,2 miliar, meski belum ada pembatasan karena pandemi. Pada Januari 2021 pendapatan turun menjadi Rp12,6 miliar karena masih dalam suasana PPKM yang ketat.
Begitu masuk tahun 2022 ketika pandemi sudah mulai melandai, menurutnya, pendapatan pajak hotel bisa menyentuh angka Rp34,8 miliar meski masih ada sejumlah pembatasan.
"Juni 2020 saat Lebaran, pajak hotel hanya mencapai Rp1,6 miliar, padahal pada tahun sebelumnya Rp18,2 miliar, dikarenakan pada saat itu kasus COVID-19 sedang melonjak tinggi. Tahun 2021 ada sedikit pelonggaran, meskipun masih ada varian Omicron, realisasi dari pajak hotel bisa mencapai Rp12,4 miliar," kata dia.
Baca juga: Disbudpar targetkan sektor perhotelan sumbang 33 persen PAD Kota Bandung
Selain itu, Iskandar juga menyampaikan capaian pendapatan pajak di Kota Bandung tertinggi berasal dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp543,9 miliar pada 2021. Kedua terbesar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp509 miliar dan ketiga pajak restoran mencapai Rp208,6 miliar.
"Lalu ada pajak penerangan jalan yang mencapai Rp192,2 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai Rp163,9 miliar di tahun 2021," katanya.
Setelah itu baru menyusul pajak-pajak lainnya, seperti pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan. Meski telah merangkak naik, tapi Iskandar mengaku masih ada kendala karena regulasi relaksasi.
"Beberapa relaksasi juga mengurangi pendapatan pajak. Untuk yang PBB pengurangannya bisa sampai ratusan miliar. Lalu di akhir tahun juga ada pengurangan 15 persen untuk yang komersil. Ya, saat pandemi ini kan kita juga tidak boleh terlalu memberatkan masyarakat ya," kata dia.
Baca juga: Disbudpar Kota Bandung gali ekonomi kreatif tingkatkan PAD
Kendati demikian pihaknya mengambil beberapa langkah kebijakan untuk optimalisasi pajak seperti menyediakan pelayanan QRIS untuk pembayaran PBB.
"Kita memudahkan masyarakat untuk membayar, sekarang pembayaran PBB sudah bisa menggunakan QRIS. Lalu, dengan diterbitkannya peraturan wali kota baru terkait pajak reklame, bisa menaikkan target capaian pendapatan dari pajak reklame juga di tahun ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022