ANTARAJAWABARAT.com,7/6 - Ratusan warga dari 14 desa di Kabupaten Bandung yang rumahnya dilintasi saluran udara tegangan ektra tinggi (SUTET) mendatangi PLN Proring Jawa -Bali - Nusa Tenggara di Jalan Ciliwung Kota Bandung mempertanyakan kejelasan pencairan kompensasi bagi mereka.
"Warga sudah memenangkan persidangan di Pengadilan Bale Bandung yang memutuskan dan memerintahkan PLN untuk membayarkan kompensasi senilai Rp4,4 miliar kepada warga, namun hingga saat ini belum ada realisasinya," kata Ketua Ikatan Keluarga Korban SUTET Maman asal Kabupaten Bandung, Kamis.
Mereka berasal dari Kecamatan Rancaekek, Solokanjeruk, Ciparay, Arjasari dan Cimaung Kabupaten Bandung. Menurut Maman, pengadilan memerintahkan PLN untuk melakukan proses penyelesaian dan pembayaran kompenasasi itu 14 hari pasca putusan pengadilan.
Namun hingga waktu satu bulan sejak putusan dibacakan di awal Mei 2012, realisasi uang kompensasi itu belum juga ada titik terang maupun penjelasannya kepada masyarakat.
"Kami sudah mengajukan kompensasi itu sejak beberapa tahun lalu, dan harus dilewati sampai ke pengadilan. Padahal bila memang uang itu hak masyarakat yang dilintasi SUTET seharusnya tidak perlu melewati pengadilan segala, seharusnya langsung dibayarkan kepada warga yang berhak menerimanya," kata Atang, warga lainnya.
Dalam aksi massa yang digelar di PLN Unit Pembangkitan Intekoneksi Jawa Bali itu, menuntut agar PLN Proring Jawa - Bali - Nusa Tenggara segera merealiasikan pembayaran kompensasi itu.
Mereka berasal dari Desa Penenjoan, Haur Puugur, Cibodas, Langensari, Rancakasumba, Mekar Sari, Mangunharja, Pakutandang, Mekar Laksana, Rancakole, Ancol Mekar, Sindang Panon, dan Neglasari.
Warga mengaku resah karena hingga batas waktu yang telah dijanjikan, kompensasi itu belum juga terima dan belum ada kejelasan.
"Awa wacana dibagi rata, namun tidak jelas juga karena belum ada sosialisasinya," kata Atang.***3***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Warga sudah memenangkan persidangan di Pengadilan Bale Bandung yang memutuskan dan memerintahkan PLN untuk membayarkan kompensasi senilai Rp4,4 miliar kepada warga, namun hingga saat ini belum ada realisasinya," kata Ketua Ikatan Keluarga Korban SUTET Maman asal Kabupaten Bandung, Kamis.
Mereka berasal dari Kecamatan Rancaekek, Solokanjeruk, Ciparay, Arjasari dan Cimaung Kabupaten Bandung. Menurut Maman, pengadilan memerintahkan PLN untuk melakukan proses penyelesaian dan pembayaran kompenasasi itu 14 hari pasca putusan pengadilan.
Namun hingga waktu satu bulan sejak putusan dibacakan di awal Mei 2012, realisasi uang kompensasi itu belum juga ada titik terang maupun penjelasannya kepada masyarakat.
"Kami sudah mengajukan kompensasi itu sejak beberapa tahun lalu, dan harus dilewati sampai ke pengadilan. Padahal bila memang uang itu hak masyarakat yang dilintasi SUTET seharusnya tidak perlu melewati pengadilan segala, seharusnya langsung dibayarkan kepada warga yang berhak menerimanya," kata Atang, warga lainnya.
Dalam aksi massa yang digelar di PLN Unit Pembangkitan Intekoneksi Jawa Bali itu, menuntut agar PLN Proring Jawa - Bali - Nusa Tenggara segera merealiasikan pembayaran kompensasi itu.
Mereka berasal dari Desa Penenjoan, Haur Puugur, Cibodas, Langensari, Rancakasumba, Mekar Sari, Mangunharja, Pakutandang, Mekar Laksana, Rancakole, Ancol Mekar, Sindang Panon, dan Neglasari.
Warga mengaku resah karena hingga batas waktu yang telah dijanjikan, kompensasi itu belum juga terima dan belum ada kejelasan.
"Awa wacana dibagi rata, namun tidak jelas juga karena belum ada sosialisasinya," kata Atang.***3***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012