Sebanyak 675 narapidana bisa merayakan Lebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.
"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," kata Rika seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Senin.
Baca juga: 6 warga binaan Lapas Cianjur terima remisi natal
Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri 2022.
Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, melalui Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respon Kemenkumham terhadap situasi pandemi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas) yang sudah mencapai 106 persen," jelasnya.
Baca juga: Rutan Depok beri remisi khusus Natal kepada 44 napi kristiani
Jajaran Ditjenpas Kemenkumham juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Para narapidana diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.
"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujarnya.
Sebagaimana pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basics demi menjaga marwah pemasyarakatan.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkumham Jawa Barat ajukan 437 napi dapat remisi Natal
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," kata Rika seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, Senin.
Baca juga: 6 warga binaan Lapas Cianjur terima remisi natal
Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri 2022.
Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, melalui Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respon Kemenkumham terhadap situasi pandemi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas) yang sudah mencapai 106 persen," jelasnya.
Baca juga: Rutan Depok beri remisi khusus Natal kepada 44 napi kristiani
Jajaran Ditjenpas Kemenkumham juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Para narapidana diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.
"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujarnya.
Sebagaimana pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basics demi menjaga marwah pemasyarakatan.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkumham Jawa Barat ajukan 437 napi dapat remisi Natal
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022