ANTARAJAWABARAT.com,23/5 - Perusahaan mini market Alfamart membantah tuduhan pedagang dan warga yang melakukan demo, bahwa Alfamart di Kawasan Kampung Cibangban, Desa Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak berizin.

"Kita sudah mengantongi perizinan yang sudah kita tempuh sesuai mekanisme yang ada," kata Comporet Comunication Minimart, Firli Firlandi saat dihubungi wartawan, Rabu.

Ia menegaskan proses perizinan mendirikan Alfamart di Kecamatan Karangpawitan sudah sesuai dengan prosedur yang diterapkan pemerintah daerah.

Bahkan pihak Alfamart, kata Firli sudah menghimpun izin dari warga atau tetangga sekitar Alfamart dan menyatakan tidak keberatan.

"Pada intinya warga sekitar tidak merasa keberatan," katanya.

Ia menyatakan tidak berani membuka mini market tanpa melalui proses perizinan, terutama izin dan dukungan dari warga sekitar lokasi keberadaan Alfamart.

Namun setelah Alfamart beroperasi, ia mengaku kaget ada aksi penolakan dari warga dan pedagang, apalagi ada tuduhan tidak memiliki izin.

"Kenapa muncul masalah seperti itu, padahal sejak awal perizinanya sudah jelas untuk bangunan mini market," kata Firli.

Sebelumnya, puluhan pedagang kecil dan warga melakukan aksi menolak keberadaan mini market Alfamart Karangpawitan, Rabu siang, karena khawatir akan menimbulkan kerugian terhadap usaha warung di sekitarnya.

Selain akan merugikan pedagang kecil, massa juga menuduh Alfamart Karangpawitan yang sebelumnya melakukan proses perizinan untuk mendirikan kantor koperasi, ternyata mendirikan minimarket.

Massa juga melakukan aksi di kantor Kecamatan Karangpawitan untuk meminta pihak Camat agar menyampaikan aspirasi warga dan pedagang kepada Pemerintah Kabupaten Garut, kemudian memutuskan untuk menutup Alfamart yang tidak mimiliki izin.***1***


Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012