Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat diberikan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
"THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Mohamad Thamrin dalam keterangannya, Jumat.
Thamrin mengatakan jika hari raya Idul Fitri (lebaran) jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR harus diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022.
Penetapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Serta Surat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 2066/KPG.15/Kesra.
Thamrin mengatakan pemberian THR tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap periode.
Menurut dia, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atas perjanjian kerja waktu tertentu.
Dikatakannya untuk besaran THR, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Dikatakan Thamrin, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Thamrin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pemberian THR di kantor Disnaker Depok lantai 8 Balai Kota Depok," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Mohamad Thamrin dalam keterangannya, Jumat.
Thamrin mengatakan jika hari raya Idul Fitri (lebaran) jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR harus diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022.
Penetapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Serta Surat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 2066/KPG.15/Kesra.
Thamrin mengatakan pemberian THR tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap periode.
Menurut dia, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atas perjanjian kerja waktu tertentu.
Dikatakannya untuk besaran THR, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Dikatakan Thamrin, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Thamrin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pemberian THR di kantor Disnaker Depok lantai 8 Balai Kota Depok," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022