Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana meminta pemerintah daerah (pemda) yang berada di wilayah hukumnya untuk mendirikan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat kecamatan guna menyaring warga yang hendak melaksanakan mudik maupun pemudik.
"Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bahwa pemudik tidak perlu lagi diperiksa kondisi kesehatan, tetapi syaratnya bagi yang ingin mudik harus sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga," kata Suntana di sela peninjauan vaksinasi massal di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, fungsi posko PPKM tersebut pada musim mudik lebaran atau Idul Fitri 1443 H untuk menyaring masyarakat yang hendak melaksanakan mudik. Posko ini guna melakukan pemeriksaan kepada pemudik yang belum menjalani vaksinasi booster.
Pemudik yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga ini sebelum berangkat mudik harus menjalani pemeriksaan swab antigen dan lainnya terlebih dahulu. Apabila kedapatan ada yang terindikasi positif COVID-19 tentu harus ditindaklanjuti dengan membawanya ke sel isolasi yang telah disiapkan oleh pemda bersama unsur TNI dan Polri.
Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penyebaran COVID-19 pada musim mudik dan balik lebaran. Jangan sampai saat Hari Raya Idul Fitri angka kasus COVID-19 meningkat.
"Langkah ini merupakan ikhtiar bersama dalam upaya pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut, khususnya Kota Sukabumi yang merupakan daerah tujuan mudik kemungkinan akan banyak didatangi pemudik dari berbagai daerah," tambahnya.
Suntana mengingatkan kepada para calon pemudik, sebelum berangkat mudik terlebih dahulu harus mempersiapkan segala sesuatunya seperti memeriksa kondisi rumah mulai dari listrik, kompor dan lainnya untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan selama di tinggal mudik.
Kemudian, membawa perlengkapan protokol kesehatan mulai dari masker hingga hand sanitizer, selanjutnya tidak membawa barang dalam kapasitas berlebih dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak memaksakan berkendaraan saat tubuh lelah atau mengantuk.
Pemudik pun bisa memanfaatkan pos-pos yang didirikan kepolisian untuk menanyakan kondisi arus mudik, lokasi istirahat, SPBU dan mendapatkan layanan lainnya agar bisa melaksanakan mudik dan balik lancar dan selamat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bahwa pemudik tidak perlu lagi diperiksa kondisi kesehatan, tetapi syaratnya bagi yang ingin mudik harus sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga," kata Suntana di sela peninjauan vaksinasi massal di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, fungsi posko PPKM tersebut pada musim mudik lebaran atau Idul Fitri 1443 H untuk menyaring masyarakat yang hendak melaksanakan mudik. Posko ini guna melakukan pemeriksaan kepada pemudik yang belum menjalani vaksinasi booster.
Pemudik yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga ini sebelum berangkat mudik harus menjalani pemeriksaan swab antigen dan lainnya terlebih dahulu. Apabila kedapatan ada yang terindikasi positif COVID-19 tentu harus ditindaklanjuti dengan membawanya ke sel isolasi yang telah disiapkan oleh pemda bersama unsur TNI dan Polri.
Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penyebaran COVID-19 pada musim mudik dan balik lebaran. Jangan sampai saat Hari Raya Idul Fitri angka kasus COVID-19 meningkat.
"Langkah ini merupakan ikhtiar bersama dalam upaya pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut, khususnya Kota Sukabumi yang merupakan daerah tujuan mudik kemungkinan akan banyak didatangi pemudik dari berbagai daerah," tambahnya.
Suntana mengingatkan kepada para calon pemudik, sebelum berangkat mudik terlebih dahulu harus mempersiapkan segala sesuatunya seperti memeriksa kondisi rumah mulai dari listrik, kompor dan lainnya untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan selama di tinggal mudik.
Kemudian, membawa perlengkapan protokol kesehatan mulai dari masker hingga hand sanitizer, selanjutnya tidak membawa barang dalam kapasitas berlebih dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak memaksakan berkendaraan saat tubuh lelah atau mengantuk.
Pemudik pun bisa memanfaatkan pos-pos yang didirikan kepolisian untuk menanyakan kondisi arus mudik, lokasi istirahat, SPBU dan mendapatkan layanan lainnya agar bisa melaksanakan mudik dan balik lancar dan selamat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022