PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau warga tidak ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api karena kegiatan itu bisa membahayakan keselamatan.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan bahwa perusahaan menyampaikan imbauan itu karena selama Bulan Ramadhan banyak warga yang ngabuburit di area jalur kereta api di Purwakarta dan Bandung.
Baca juga: KAI Daop 2 sebut ada potensi kenaikan penumpang jelang Ramadhan
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers PT KAI yang diterima di Purwakarta, Kamis, Kuswardoyo mengatakan bahwa perusahaan sudah memasang spanduk berisi larangan beraktivitas di jalur kereta.
Menurut dia, PT KAI juga sudah menyosialisasikan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan pelayanan perkeretaapian.
Ia menjelaskan pula bahwa menurut Pasal 181 ayat (1) dalam undang-undang tentang perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggar ketentuan dalam pasal tersebut, menurut dia, bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp15.000.000.
Baca juga: KAI Bandung operasikan 1.539 perjalanan kereta pada masa Natal-Tahun Baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan bahwa perusahaan menyampaikan imbauan itu karena selama Bulan Ramadhan banyak warga yang ngabuburit di area jalur kereta api di Purwakarta dan Bandung.
Baca juga: KAI Daop 2 sebut ada potensi kenaikan penumpang jelang Ramadhan
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers PT KAI yang diterima di Purwakarta, Kamis, Kuswardoyo mengatakan bahwa perusahaan sudah memasang spanduk berisi larangan beraktivitas di jalur kereta.
Menurut dia, PT KAI juga sudah menyosialisasikan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan pelayanan perkeretaapian.
Ia menjelaskan pula bahwa menurut Pasal 181 ayat (1) dalam undang-undang tentang perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggar ketentuan dalam pasal tersebut, menurut dia, bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp15.000.000.
Baca juga: KAI Bandung operasikan 1.539 perjalanan kereta pada masa Natal-Tahun Baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022