Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan kelangkaan solar subsidi yang terjadi di berbagai daerah saat ini akibat kuota turun 5 persen dan permintaan justru naik 10 persen.
"Gap inilah yang menyebabkan terjadinya masalah di suplai. Demand (permintaan) naik 10 persen tetapi dari sisi suplai itu kuotanya turun 5 persen," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga jamin ketersediaan solar untuk masyarakat
Pada 2021 kuota solar subsidi Pertamina tercatat sebanyak 14,85 juta kiloliter dengan angka realisasi penyaluran sebesar 14,75 juta kiloliter.
Namun pada 2022 kuota solar subsidi Pertamina ditargetkan hanya sebanyak 14,05 juta kiloliter dengan angka estimasi permintaan mencapai 16 juta kiloliter atau naik 14 persen.
"Sampai dengan akhir tahun ada peningkatan 14 persen kuotanya, tetapi di sisi lain suplai malah turun lima persen," ujar Nicke.
Selain faktor pasokan dan permintaan, jelas Nicke, faktor disparitas harga antara solar subsidi dengan solar nonsubsidi yang mencapai Rp7.800 per liter juga menjadi penyebab kelangkaan tersebut.
Menurutnya, disparitas harga telah mendorong peralihan konsumsi masyarakat dan industri yang semula menggunakan solar nonsubsidi, lalu kini memakai solar subsidi akibat selisih harga yang tinggi.
"Kami menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pengendalian dan monitoring di lapangan agar (solar nonsubsidi) ini sesuai dengan yang diperuntukkan," jelas Nicke.
Saat ini porsi solar subsidi terhadap keseluruhan penjualan solar yang dilakukan Pertamina mencapai 93 persen. Sedangkan porsi solar nonsubsidi hanya sebesar 7 persen.
Lebih lanjut Nicke mengungkapkan bahwa antrian kendaraan yang terjadi justru dari industri-industri besar, seperti sawit dan tambang sehingga perlu ditertibkan karena solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kendaraan industri sawit dan tambang.
Ia berharap regulasi solar subsidi tidak hanya dalam bentuk Peraturan Presiden tetapi juga Keputusan Menteri agar regulasi itu bisa digunakan sebagai dasar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan.
Baca juga: Kementerian BUMN dan Polres Bogor ungkap penimbunan 50 ton solar bersubsidi di Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Gap inilah yang menyebabkan terjadinya masalah di suplai. Demand (permintaan) naik 10 persen tetapi dari sisi suplai itu kuotanya turun 5 persen," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga jamin ketersediaan solar untuk masyarakat
Pada 2021 kuota solar subsidi Pertamina tercatat sebanyak 14,85 juta kiloliter dengan angka realisasi penyaluran sebesar 14,75 juta kiloliter.
Namun pada 2022 kuota solar subsidi Pertamina ditargetkan hanya sebanyak 14,05 juta kiloliter dengan angka estimasi permintaan mencapai 16 juta kiloliter atau naik 14 persen.
"Sampai dengan akhir tahun ada peningkatan 14 persen kuotanya, tetapi di sisi lain suplai malah turun lima persen," ujar Nicke.
Selain faktor pasokan dan permintaan, jelas Nicke, faktor disparitas harga antara solar subsidi dengan solar nonsubsidi yang mencapai Rp7.800 per liter juga menjadi penyebab kelangkaan tersebut.
Menurutnya, disparitas harga telah mendorong peralihan konsumsi masyarakat dan industri yang semula menggunakan solar nonsubsidi, lalu kini memakai solar subsidi akibat selisih harga yang tinggi.
"Kami menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pengendalian dan monitoring di lapangan agar (solar nonsubsidi) ini sesuai dengan yang diperuntukkan," jelas Nicke.
Saat ini porsi solar subsidi terhadap keseluruhan penjualan solar yang dilakukan Pertamina mencapai 93 persen. Sedangkan porsi solar nonsubsidi hanya sebesar 7 persen.
Lebih lanjut Nicke mengungkapkan bahwa antrian kendaraan yang terjadi justru dari industri-industri besar, seperti sawit dan tambang sehingga perlu ditertibkan karena solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kendaraan industri sawit dan tambang.
Ia berharap regulasi solar subsidi tidak hanya dalam bentuk Peraturan Presiden tetapi juga Keputusan Menteri agar regulasi itu bisa digunakan sebagai dasar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan.
Baca juga: Kementerian BUMN dan Polres Bogor ungkap penimbunan 50 ton solar bersubsidi di Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022