Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima usulan Bupati Bogor Ade Yasin bahwa seluruh pondok pesantren agar membentuk Satuan Pendidikan Muadalah, sehingga lulusannya mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah.

"Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung," ungkap Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna di Cibinong, Bogor, Rabu.

Baca juga: Pemkab Bogor dorong 1.400 pesantren terapkan pendidikan "muadalah"

Menurutnya, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Ujang menyebutkan bahwa pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum pesantren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, sedangkan kurikulum pendidikan umum seperti yang diatur peraturan menteri.

Seperti diketahui, Bupati Bogor, mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar dengan membentuk satuan pendidikan muadalah.
Hal itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.

Ade Yasin menganggap, ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor. Karena setiap lulusan pondok pesantren nantinya akan tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem.

"Saya juga minta para camat dan para kepala desa, berperan aktif dalam upaya meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan penetapan RLS akan diturunkan ke level kecamatan dan desa," kata Ade Yasin.

Baca juga: Tujuan DPRD Kota Bogor sahkan Perda Pondok Pesantren

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022