Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren yang antara lain mewajibkan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan anggaran bagi lembaga pendidikan dan dakwah.
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ahmad Aswandi, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan peraturan daerah tersebut kini menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah di daerahnya.

Baca juga: MUI Bogor dorong pengawasan ponpes dari perilaku menyimpang
 
"Dengan begitu pemerintah dapat membantu penyelenggaraan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan ini," katanya lagi.
 
Menurutnya, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
Selain itu, memiliki nilai tambah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.
 
Melalui perda ini, kata dia, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan agar meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
 
Hingga saat ini, terdapat sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor, namun baru ada sekitar 70 yang sudah melakukan pendaftaran ulang izin pendidikannya.
 
Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait pendaftaran ulang izin pendidikan pondok pesantren.
 
“Tugasnya tim pengembangan pondok pesantren mengawal pesantren yang belum daftar ulang agar segera,” katanya pula.

Baca juga: Pemkot Bogor selesaikan tiga raperda

Baca juga: Bima Arya minta pesantren di Kota Bogor didata sebelum PTM

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022