PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII menyatakan terus berupaya melakukan transformasi bisnis dengan melakukan strategi optimalisasi dan pemanfaatan aset non komoditi perusahaan untuk dijadikan objek bisnis baru melalui skema kerja sama pada momentum HUT Ke-26 PTPN
 
"Momentum HUT PTPN Group yang ke 26 memicu kami (PTPN VIII) untuk terus melakukan perubahan yang inovatif. Salah satunya ialah dengan fokus pada Transformasi Bisnis PTPN VIII," kata Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN VIII Hariyanto dalam keterangan persnya, Selasa.

Baca juga: PTPN VIII akan rehabilitasi 1.006,77 hektare lahan kritis di Jabar-Banten
 
Hariyanto mengatakan strategi pemanfaatan aset non komoditi perusahaan untuk dijadikan objek bisnis baru melalui skema kerja sama ini diharapkan akan menambah pendapatan perusahaan dan menjadi pendapatan yang potensial di masa depan.
 
"Implementasi tersebut dapat juga diartikan optimalisasi aset yang dimiliki dan menjalin kemitraan strategis," kata dia.
 
Selain itu upaya optimalisasi aset PTPN VIII juga dilakukan dengan mulai menjajaki dalam bidang pertambangan.

Baca juga: PTPN VIII perkuat eksistensi kelapa sawit melalui sertifikasi RSPO
 
Selama ini perusahaan memiliki potensi pengembangan bisnis baru dalam bidang tambang dengan memiliki areal lahan yang mengandung sumber daya alam mineral tersebut seperti emas, bijih besi, batu dan pasir.
 
"Sehingga perusahaan mendorong untuk melakukan kerjasama dengan mitra bisnis strategis yang berpengalaman untuk mengelola sumber daya tersebut," kata dia.

Selain tambang, lanjut dia, perusahaan mempunyai potensi tersimpan dalam bidang energi seperti, panas bumi, tenaga matahari tenaga bayu (angin) dan lain-lain sehingga perusahaan mendorong untuk melakukan kerjasama pengelolaannya melalui mitra bisnis strategis yang berpengalaman.

Baca juga: Gutta Percha, pohon berdaun bernilai Rp3,5 juta

Dia mengatakan pesatnya pertumbuhan bisnis global, mengharuskan PTPN VIII agile dalam mengikuti perkembangan.
Dalam hal ini perusahaan akan mengadakan percepatan dalam mewujudkan pemanfaatan aset yang berdasarkan dari percepatan pembangunan di beberapa bidang.

Baca juga: Polda Jabar periksa para penguasa lahan soal penyerobotan lahan PTPN VIII
 
"Seperti contohnya industri dan properti yang rencana areal pengembangannya berapa pada areal konsesi kebun.

Perusahaan berusaha memanfaatkan daerah garis pantai yang berada di pantai selatan untuk pengembangan bidang perikanan.
 
Potensi yang ada ternyata cukup besar dan menggiurkan sehingga berpeluang menjadi pilot project dalam transformasi bisnis perusahaan.

Baca juga: Kasus penyerobotan tanah PTPN VIII harus diproses hukum, kata legislator

Sebagai salah satu penyelesaian permasalahan keuangan jangka pendek, divestasi aset menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih.
 
Hariyanto menuturkan divestasi Aset adalah suatu pelepasan pada beberapa jenis aset yang dimiliki perusahaan.

Baca juga: PTPN VIII sebut lahan yang dilaporkan berdekatan ponpes Rizieq
 
Sederhananya, PTPN VIII melakukan rencana pelepasan aset sebagai sumber pendapatan perusahaan.
 
Adapun rencana divestasi aset tersebut dilakukan kepada perusahaan BUMN lainnya atau kepada instansi pemerintahan dan rencana aset untuk divestasi diantaranya tanah dan Bangunan Kantor Serpong (Tangerang), Kantor Jalan Ir. Djuanda No. 107 (Bandung).
 
Kemudian di Cikapundung Barat No.1 (Bandung), di Cirateun (Bandung), Kantor Jalan Ir Djuanda 92 (Bandung) dan Mess Jalan Setiabudi 94 (Bandung).
 
Baca juga: Polda Jabar dalami 27 laporan PTPN VIII terkait lahan Rizieq Shihab
 
 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022