Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Wayan Sudirta menegaskan kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh Rizieq Shihab harus diproses hukum demi menjaga keutuhan aset negara.

"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," kata Wayan kepada wartawan, Minggu.

Selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, kata dia, juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip "equality before the law" atau kesamaan warga negara di depan hukum.

"Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekat-nya aset negara," ujarnya.

Menurut dia, kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku maka bisa menjadi contoh untuk ditiru calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.

"Janganlah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara, kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelaku-nya ditahan," tuturnya.

Karena polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, Wayan meminta untuk mempercayakan penanganan kasus itu kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya.

"Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun," imbuh-nya.

Di samping itu, politikus PDI Perjuangam itu menilai karena kasus itu mendapat perhatian dan sorotan besar dari berbagai pihak maka kerja-kerja yang transparan perlu ditunjukkan oleh kepolisian sehingga citra positif dari sosok polisi terus meningkat.

"Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," tukasnya.

PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor. Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Polri masih menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab. Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan pesantren itu.

Menurut Naning, langkah tersebut diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Baca juga: PTPN VIII bisa gugat Rizieq Shihab secara perdata, kata pakar hukum

Baca juga: Polda Jabar dalami 27 laporan PTPN VIII terkait lahan Rizieq Shihab

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021