Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat menargetkan pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp1,222 triliun atau naik dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp1,15 Triliun.
"Kami targetkan mencapai Rp1,222 triliun untuk pendapatan pajak daerah tahun 2022. Kami optimis bisa tercapai,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: BKD Depok beri apresiasi 38 wajib pajak teladan
Dikatakannya, pihaknya juga yakin bahwa dunia usaha mulai kembali menggeliat di tengah pandemi COVID-19.
Untuk itu, BKD juga telah menyiapkan langkah-langkah pencapaian target pendapatan daerah di tahun 2022.
"Sudah kami rumuskan langkah dan kebijakan yang akan kami ambil. Hal ini dilakukan juga sebagai intervensi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," katanya.
Wahid mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) dan perangkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW serta PPAT untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah yang bertujuan untuk peningkatan infrastruktur dan pembangunan daerah di Kota Depok.
Dikatakannya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan di Kota Depok. sehingga ketepatan serta kecepatan dalam membayar pajak, sangat kami harapkan.
BKD Kota Depok juga telah memberikan penghargaan kepada 38 Wajib Pajak teladan sebagai WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah.
Mereka terdiri atas 26 Wajib Pajak (WP) badan dan pribadi, tiga Kelurahan, tiga RT, tiga RW serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak.
Baca juga: BKD Depok pasang RFID untuk pengawasan reklame
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami targetkan mencapai Rp1,222 triliun untuk pendapatan pajak daerah tahun 2022. Kami optimis bisa tercapai,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: BKD Depok beri apresiasi 38 wajib pajak teladan
Dikatakannya, pihaknya juga yakin bahwa dunia usaha mulai kembali menggeliat di tengah pandemi COVID-19.
Untuk itu, BKD juga telah menyiapkan langkah-langkah pencapaian target pendapatan daerah di tahun 2022.
"Sudah kami rumuskan langkah dan kebijakan yang akan kami ambil. Hal ini dilakukan juga sebagai intervensi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," katanya.
Wahid mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) dan perangkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW serta PPAT untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah yang bertujuan untuk peningkatan infrastruktur dan pembangunan daerah di Kota Depok.
Dikatakannya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan di Kota Depok. sehingga ketepatan serta kecepatan dalam membayar pajak, sangat kami harapkan.
BKD Kota Depok juga telah memberikan penghargaan kepada 38 Wajib Pajak teladan sebagai WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah.
Mereka terdiri atas 26 Wajib Pajak (WP) badan dan pribadi, tiga Kelurahan, tiga RT, tiga RW serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak.
Baca juga: BKD Depok pasang RFID untuk pengawasan reklame
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022