Satgas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat, menjaring 214 pelanggar protokol kesehatan selama sepekan terakhir, meningkat dari pekan sebelumnya 199 orang yang didominasi pengendara sepeda motor, sehingga terkumpul uang denda sebesar Rp3.937.000.
"Kami akan terus menggelar razia prokes di sejumlah titik terutama yang angka pelanggaran masih tinggi, sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat beraktifitas di luar rumah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendry Presetyadi di Cianjur, Senin.
Ia menjelaskan, masih tingginya jumlah pelanggaran karena masih banyak warga yang beranggapan dengan mendapatkan vaksin komplit mereka tidak perlu menggunakan prokes secara ketat. Sehingga pihaknya tetap mengimbau warga atau pengguna jalan untuk tetap menerapkan prokes ketat.
Sehingga mereka yang melanggar diberikan sanksi mulai secara lisan, tertulis hingga administrasi atau denda mulai dari Rp10.000 hingga Rp100.000, sebagai upaya efek jera dan tidak lagi melanggar aturan terutama menggunakan masker saat beraktivitas.
"Satu pekan terakhir, denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar sebesar Rp3.937.000, sedangkan pekan sebelumnya berhasil terkumpul sebanyak Rp3.640.000 dari pelanggar yang terjaring di sejumlah titik razia," katanya.
Bahkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan prokes seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, melakukan cek suhu pengunjung, membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker dan menyediakan scan barcode aplikasi Pedulilindungi.
"Sekitar 30 puluh tempat usaha seperti rumah makan dan kafe yang kita sanksi secara tertulis, kalau kembali mengulangi pelanggaran akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 50.000 sampai Rp1 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami akan terus menggelar razia prokes di sejumlah titik terutama yang angka pelanggaran masih tinggi, sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat beraktifitas di luar rumah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendry Presetyadi di Cianjur, Senin.
Ia menjelaskan, masih tingginya jumlah pelanggaran karena masih banyak warga yang beranggapan dengan mendapatkan vaksin komplit mereka tidak perlu menggunakan prokes secara ketat. Sehingga pihaknya tetap mengimbau warga atau pengguna jalan untuk tetap menerapkan prokes ketat.
Sehingga mereka yang melanggar diberikan sanksi mulai secara lisan, tertulis hingga administrasi atau denda mulai dari Rp10.000 hingga Rp100.000, sebagai upaya efek jera dan tidak lagi melanggar aturan terutama menggunakan masker saat beraktivitas.
"Satu pekan terakhir, denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar sebesar Rp3.937.000, sedangkan pekan sebelumnya berhasil terkumpul sebanyak Rp3.640.000 dari pelanggar yang terjaring di sejumlah titik razia," katanya.
Bahkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan prokes seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, melakukan cek suhu pengunjung, membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker dan menyediakan scan barcode aplikasi Pedulilindungi.
"Sekitar 30 puluh tempat usaha seperti rumah makan dan kafe yang kita sanksi secara tertulis, kalau kembali mengulangi pelanggaran akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 50.000 sampai Rp1 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022