Tambak udang di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, terancam tidak dapat beroperasi karena tidak menempuh perizinan resmi ditambah berdiri di atas lahan sawah yang dialihfungsikan, setelah DPRD Cianjur melakukan sidak ke lokasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Jevernando di Cianjur Minggu, mengatakan hasil sidak yang dilakukan beberapa hari lalu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan karena tambak udang sudah selesai dibangun dan segera beroperasi.
"Kami temukan alih fungsi lahan karena sebelumnya area persawahan produktif milik warga tanpa menempuh proses perizinan. Lokasi tambak merupakan sepadan pantai yang selama ini dijadikan lahan persawahan oleh warga setempat," katanya.
Sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait dan Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur yang menyatakan pendirian tambak udang tersebut, menyalahi aturan. Semua instansi menyatakan sama sekali belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pembangunan tambak udang di Desa Jayapura.
"Hasil akhir diputuskan tambak udang dilarang beroperasi terlebih dahulu sebelum mengantongi kelengkapan perizinan. Izin akan dikeluarkan kalau sepadan pantai yang terpakai harus dikembalikan ke semula berbentuk sawah," katanya.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Cianjur, Ara K Sujana, mengatakan tambak udang di Kecamatan Cidaun, dipastikan belum menempuh perizinan secara lengkap termasuk ke BPN Cianjur, karena terjadi alih fungsi lahan sawan menjadi tambak udang.
Bahkan pihaknya, hingga saat ini belum menerbitkan izin atau rekomendasi untuk pembangunan tambak yang tinggal beroperasi di pesisir selatan, pengusaha diduga belum mengurus izin. Sehingga hal tersebut disampaikan langsung dalam rapat bersama dinas terkait dan DPRD Cianjur.
"BPN Cianjur belum pernah menerbitkan rekomendasi peruntukan teknis (Pertek) untuk tambak udang di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun. Kami menduga pengusaha belum mengurus izin sama sekali karena lahan berdiri di atas tanah sawah di sepadan pantai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Wakil Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Jevernando di Cianjur Minggu, mengatakan hasil sidak yang dilakukan beberapa hari lalu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan karena tambak udang sudah selesai dibangun dan segera beroperasi.
"Kami temukan alih fungsi lahan karena sebelumnya area persawahan produktif milik warga tanpa menempuh proses perizinan. Lokasi tambak merupakan sepadan pantai yang selama ini dijadikan lahan persawahan oleh warga setempat," katanya.
Sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait dan Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur yang menyatakan pendirian tambak udang tersebut, menyalahi aturan. Semua instansi menyatakan sama sekali belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pembangunan tambak udang di Desa Jayapura.
"Hasil akhir diputuskan tambak udang dilarang beroperasi terlebih dahulu sebelum mengantongi kelengkapan perizinan. Izin akan dikeluarkan kalau sepadan pantai yang terpakai harus dikembalikan ke semula berbentuk sawah," katanya.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Cianjur, Ara K Sujana, mengatakan tambak udang di Kecamatan Cidaun, dipastikan belum menempuh perizinan secara lengkap termasuk ke BPN Cianjur, karena terjadi alih fungsi lahan sawan menjadi tambak udang.
Bahkan pihaknya, hingga saat ini belum menerbitkan izin atau rekomendasi untuk pembangunan tambak yang tinggal beroperasi di pesisir selatan, pengusaha diduga belum mengurus izin. Sehingga hal tersebut disampaikan langsung dalam rapat bersama dinas terkait dan DPRD Cianjur.
"BPN Cianjur belum pernah menerbitkan rekomendasi peruntukan teknis (Pertek) untuk tambak udang di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun. Kami menduga pengusaha belum mengurus izin sama sekali karena lahan berdiri di atas tanah sawah di sepadan pantai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022